Tag: training industrial relationship jakarta

  • TRAINING INDUSTRIAL RELATION DEVELOPMENT PROGRAM

    TRAINING INDUSTRIAL RELATION DEVELOPMENT PROGRAM

    TRAINING INDUSTRIAL RELATION DEVELOPMENT PROGRAM

    TRAINING PROGRAM PENGEMBANGAN HUBUNGAN INDUSTRI

    TRAINING INDUSTRIAL RELATIONSHIP

    pelatihan industrial relation development program di jakarta

    Salah satu Bagian atau Departemen pendukung (Supporting) yang saat ini sangat penting dan strategis keberadaannya di suatu Organisasi Perusahaan, adalah Departemen Human Resources Development (Pengembangan Sumber Daya Manusia atau SDM) dan General Affairs (Bagian Umum). Biasa disebut dengan Department HRD & GA.Mengapa demikian? Karena secanggih apapun Mesin dan Peralatan; dan sebagus apapun Sistem Operatioin Prosedur (SOP) bahkan sehebat apapun SistemProgram Komputerisasi atau IT yang ada di perusahaan, tanpa SDM yang handal tidak akan ada artinya.

    Namun demikian, dengan semakin majunya Teknologi Informasi dan Komunikasi, maka Karyawan di suatu Perusahaan semakin “melek aturan“. Artinya mereka lebih pintar dan memahami Pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang Ketenaga-kerjaan maupun Ketentuan-ketentuan lain yang berlaku. Sehingga Karyawan semakin kritis dan berani mengemukakan pendapat. Ditambah lagi dengan adanya kebebasan berserikat di lingkungan Perusahaan (yang dijamin oleh UU Tenaga Kerja No. 132003), yaitu dibolehkannya membentuk Serikat Pekerja (SP) walaupun dengan “hanya 10 orang“ anggota, sehingga dimungkinkan adanya beberapa SP di suatu Perusahaan. Dengan multi SP di suatu Perusahaan, maka semakin kompleks permasalahan Karyawan yang akan timbul, dan semakin majunya pemikiran masyarakat di sekitar lokasi Perusahaan, maka semakin seringnya adanya permasalahan dengan lingkungan sekitar.

    Oleh karena itu, permasalahan-permasalahan tersebut di atas – yang selama ini ditangani oleh Staff atau Supervisor maupun Manager HRD & GA, harus diserahkan kepada yaitu : “Seksi Industrial Relation“. Untuk memberikan pembekalan ataupun untuk menambah pengetahuan dan wawasan serta ketrampilan  para Staff GA – yang selama ini menangani Industrial Relation maupun yang sudah ditugaskan di bidang ini, maka kami menyelenggarakan suatu program pelatihan dalam bentuk Lokakarya (Workshop) 2 (dua) Hari yang mengupas tuntas perihal “General Affairs dan Industrial Relation“

    Setelah mengikuti Seminar, peserta diharapkan:
    * Memiliki ketrampilan teknis bagaimana menjalankan tugas di bidang GA & IR
    * Menambah wawasan dan pengetahuan tentang bagaimana IR Management ditangani secara baik.
    * Memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik untuk mengelola SDM di lingkungan kerjanya.
    * Memahami bagaimana caranya menangani dan mencari solusi permasalahan Industrial Relation
    * Mengerti seluk beluk dan tugas-tugas serta ruang lingkup yang dijalankan oleh Bagian IR

    Metode Pelatihan :
    * Pemaparan atau presentasi
    * Diskusi dan panel kelompok yang aktif membahas materi yang dipaparkan;
    * Studi kasus dan bermain peran (Case study and Role Play) atas kejadian atau kasus yang nyata terjadi;
    * Game atau permainan yang berhubungan dengan kasus Industrial Relation yang biasa terjadi di perusahaan.

    Who should attend ?
    1. Para Industrial Relation Manager atau Officer dan Staff
    2. Para HRD & GA Manager yang juga membawahi IR
    3. Para Manager Non HR yang berminat mempelajari IR
    4. Para Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Industrial Relation Management
    5. Karyawan lain yang berkaitan dengan dan atau  yang mengelola SDM (misal: General Affairs; Industrial Relation; Humas; dlsb)
    6. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan SDM

    Outline :

    HARI PERTAMA :
    1. Fungsi peran “General Affairs” dalam suatu organisasi
    2. Ruang Lingkup Tanggung Jawab General Affairs :
    + Pelayanan Transportasi dan Akomodasi
    + Pengadaan Fasilitas Kerja
    + Pengelolaan gedung, lingkungan dan taman
    + Pengelolaan kendaraan
    + Menangani masalah kurir
    + Pengelolaan Urusan Umum lainnya
    3. Tugas Tambahan
    + Pengamanan Perusahaan (Security) dan Pengelolaan Lingkungan
    + Pengadaan Pembelian Keperluan Umum (ATK; Alat-alat Kebersihan dan atau semua Keperluan Operasinal – kecuali Barang Dagangan)

    HARI KEDUA :
    1. Fungsi peran “Industrial Relations” dalam suatu organisasi
    2. Ruang Lingkup Tanggung Jawab Industrial Relations:
    + Kesehatan dan Kesejahteraan Karyawan
    + Kiat-kiat perundingan dengan SP dalam menyusun PKB
    + Perselisihan Perburuhan & Demo Karyawan
    + Mengurus Perijinan
    + Pelayanan Umum
    + Ke-Humas-an
    3. Menetapkan Kompetensi General Affairs & Industrial Relations
    4. Kiat-kiat menangani “Orang-orang Sulit”

    Course Leader :

    H. SLAMET PRIRISWANTO, MBA
    Beliau adalah praktisi berpengalaman di bidang Manajemen HRD dan General Affairs serta Manajemen Keuangan dan Akuntansi. Karirnya terbangun melalui beberapa perusahaan dari beragam latar belakang mulai dari pabrik lembaran baja, industri seperti farmasi, retaildepartment store, konstruksi pertambangan, skills manpower supply, distributor barang konsumsi, pabrik plastic & ATK, logistik dan pergudangan. Sambil membangun karir di sebuah perusahaan asing MNC dari Jerman (dengan mencapai posisi Finance & Accounting Manager), beliau menamatkan pendidikan Sarjana S-1 Manajemen dan meneruskan program pasca sarjana di Asian Institute of Management (AIM) di Manila, Filippina.

    Di bidang Pengelolaan Gedung, beliau berpengalaman mengelola Gedung Perkantoran (baik dipergunakan sendiri maupun disewakan kepada Penyewa atau Tenant lain) hampir 10 tahun, yaitu pada waktu bekerja di Pembangunan Jaya Group dan Wicaksana Overseas International, yang memiliki dan mengelola Gedung 5 lantai di Kawasan Industri Ancol. Sedangkan pengalaman di bidang Pembelian dan Pengadaan barang, pada waktu menjabat sebagai Finance & Accounting Manager, juga membawahi Bagian Procurement (Pembelian dan Pengadaan barang bahan baku lokal dan import), serta pada waktu menangani bagian General Affairs di beberapa perusahaan, juga bertanggung jawab untuk Pembelian dan Pengadaan barang.

    Setelah lebih dari 30 tahun berkiprah sebagai Eksekutif di beberapa perusahaan tersebut, akhirnya sejak pertengahan tahun 2003 beliau memulai terjun sebagai Pengusaha (Enterprener) dengan mendirikan perusahaan distributor spare-parts mobil menjabat sebagai Direktur Administrasi Keuangan dan merintis Industri produk kulit atau Genuine leather products serta Jasa Konsultasi Manajemen, sebagai Direktur Utama – sampai dengan sekarang. Disamping itu, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini juga sebagai Konsultan Manajemen bidang KeuanganAkunting; Manajemen secara Umum (Operasional); HRD & GA maupun Narasumber Fasilitator Trainer di beberapa SeminarWorkshop (baik Technical maupun Soft Skills) yang diselenggarakan oleh beberapa Lembaga Manajemen.

    Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026 :

    • 7 – 8 Januari 2026
    • 11 – 12 Februari 2026
    • 4 – 5 Maret 2026
    • 8 – 9 April 2026
    • 6 – 7 Mei 2026
    • 10 – 11 Juni 2026
    • 8 – 9 Juli 2026
    • 5 – 6 Agustus 2026
    • 9 – 10 September 2026
    • 14 – 15 Oktober 2026
    • 4 – 5 November 2026
    • 2 – 3 Desember 2026
    •  

      Investasi dan Lokaspelatihan:

      • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
      • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
      • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
      • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
      • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
      • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
      • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
        Fasilitas :

        • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
        • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
        • Module Handout
        • FREE Flashdisk
        • Sertifikat
        • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
        • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
        • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
        • FREE Souvenir Exclusive
        • Training room full AC and Multimedia
  • TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN

    TRAINING PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    pelatihan hukum ketenagakerjaan & penyelesaian perselisihan hubungan industrial di jakarta

    DESKRIPSI HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.. Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai PKWT, PP, dan PKB serta aspek ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerjaburuh. Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia. Mulai bulan Januari 2006, Pemerintah RI sudah membulatkan tekadnya dalam menerapkan Undang – undang tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur beberapa hal mengenai hal-hal yang harus
    tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekuensinya. Perjanjian kerja terbagi kedalam 2 (dua) jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

    Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat dan setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerjaburuh) serta hubungannya dengan Serikat Pekerja dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan atau Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.

    TUJUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

    MATERI HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    1. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
    2. UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
    3. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    4. UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
    5. Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
    6. Status Hubungan Kerja
    7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    8. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
    9. Outsourcing (Alih Daya)
    10. Peraturan dalam Perusahaan
    11. Perjanjian Kerja
    12. Peraturan Perusahaan (PP)
    13. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
    14. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    15. Dasar hukum
    16. Pengertian dan ruang lingkup
    17. PHK yang dilarang
    18. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
    19. Prosedurmekanisme PHK
    20. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
    21. Skorsing
    22. Kompensasi akibat PHK
    23. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
    24. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
    25. PHK karena usia pensiun
    26. Perselisihan Hubungan Industrial
    27. Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase
    28. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi
    29. Best Practice – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    PESERTA HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
    1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai HRD
    2. HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
    3. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
    4. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
    5. Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
    6. Manager Non HRD yang berminat mempelajari Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
    7. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
    8. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Hukum Ketenagakerjaan & PPHI

    METODE HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
    1. Presentasi
    2. Diskusi Konsultatif
    3. Sharing Pengalaman
    4. Studi Kasus

    LEAD INSTRUKTUR

    *Sudibyo Aji Narendra Buwana, SE.,M.Si.,CPHRM*

    (Master Trainer TOT, HRD, HSE, CSR dari BNSP);

    No. Reg. ITM. 045 01030 2016)

    Latar belakang pendidikan beliau adalah S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Administrasi Publik. Beliau mempunyai pengalaman lebih dari 12 tahun di industri pertambangan batu bara maupun pertambangan nickel pada bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, General Affair, Corporate Social Responsibilty, Community Development, Kesehatan & Keselamatan Kerja. Selain itu juga pernah aktif mengajar sebagai dosen Manajemen Sumber Daya Manusia maupun Kesehatan & Keselamatan Kerja di Universitas Ma Chung, Malang serta sering memberikan pelatihan kepada mahasiswa di beberapa universitasperguruan tinggi lainnya. Beliau kerap kali memberikan pelatihan inhouse dan public training di beberapa perusahaan. Beliau merupakan Asesor Kompetensi LSP IKI – BNSP dan juga merupakan Trainer dan Konsultan yang terdaftar sebagai Master Trainer yang bersertifikasi BNSP dengan No. Reg. ITM. 045 01030 2016

    Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026 :

    • 7 – 8 Januari 2026
    • 11 – 12 Februari 2026
    • 4 – 5 Maret 2026
    • 8 – 9 April 2026
    • 6 – 7 Mei 2026
    • 10 – 11 Juni 2026
    • 8 – 9 Juli 2026
    • 5 – 6 Agustus 2026
    • 9 – 10 September 2026
    • 14 – 15 Oktober 2026
    • 4 – 5 November 2026
    • 2 – 3 Desember 2026
    •  

      Investasi dan Lokaspelatihan:

      • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
      • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
      • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
      • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
      • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
      • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
      • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
        Fasilitas :

        • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
        • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
        • Module Handout
        • FREE Flashdisk
        • Sertifikat
        • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
        • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
        • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
        • FREE Souvenir Exclusive
        • Training room full AC and Multimedia
  • TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING TEKNIK PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING PENYELESAIAN PERSELISIAHN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    pelatihan hubungan industrial di jakarta

    DESKRIPSI TEKNIK PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    Pengusaha dan pekerja memiliki peran sentral dalam menjalankan perusahaan. Keharmonisan hubungan para pihak menjadi kunci utama dalam menjaga roda industri agar dapat berjalan secara normal. Hubungan hukum yang  terjalin diantara pengusaha dan pekerja selanjutnya lebih dikenal dengan istilah hubungan industrial. Dalam praktiknya, hubungan industrial tidak selalu berjalan mulus. Ada sejumlah penyebab yang mendorong hubungan kerja terjebak ke ranah konflik yang rumit. Situasi ini membutuhkan adanya penyelesaian permasalahan hubungan industrial dengan menggunakan kebijakan dan pendekatan yang terintegrasi dan sistematis.

    Dari realitas tersebut, upaya penyelesaian konflik dan perselisihan hubungan industrial perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama pihak perusahaan dan pemerintah. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU ini memberi prioritas terhadap penyelesaian konflik & perselisihan hubungan industrial melalui lembaga bipartit dan diikuti dengan penyelesaian melalui proses mediasi atau konsiliasi atau proses penyelesaian melalui lembaga arbitrase. Proses-proses penyelesaian ini merupakan bagian yang sangat penting yang harus dilalui sebelum melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini tidak diselesaikan dengan cepat bisa dibayangkan kerugian perusahaan dari segi waktu, tenaga dan biaya. Namun dalam praktik terdapat beberapa kendala yang dialami oleh para pihak yang bersengketa yang tentunya justru menjadi hambatan dalam penyelesaian perselisihan
    hubungan industrial yang cepat dan tepat. Di sisi lain, salah satu kendala terbesar yang dialami para pihak adalah kekurangpahaman HRD, legal officer atau staf HRD terhadap hukum acara dan teknik beracara di Pengadilan Hubungan Industrial. Mengetahui dan menghafal ketentuan yang terdapat dalam UU tidak serta merta memudahkan HRD, legal officer atau praktisi hukum dalam mempersiapkan dokumen hukum perselisihan.  UU tidak pernah menyajikan pedoman teknis dalam menyusun dokumen terkait dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Fakta ini menjadikan sebuah tantangan baru bagi para praktisi HR (baik yang berlatar pendidikan hukum maupun tidak) untuk memahami dengan sebenarnya mengenai perubahan yang terjadi termasuk pada langkah persiapan untuk dapat terus berkembang.

    Pelatihan ini memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di perusahaan, bagaimana upaya-upaya apa yang harus dilakukan pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, sehingga penyelesaiannya cepat, tepat dan tidak berlarut-larut. Fokus dari semua ini adalah penyelesaian konflik dan perselisihan hubungan industrial di internal perusahaan atau luar pengadilan, sehingga diharapkan penyelesaian ini dapat tercapai secara cepat, murah, efektif dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

    TUJUAN  TEKNIK PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat:
    * Memahami teknik-teknik penyelesaian perselisihan dan konflik hubungan industrial di internal perusahaan atau di luar jalur pengadilan dengan mengedepankan win win solutions melalui kajian empiris & teoritis sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia;
    * Menyelesaikan perselisihan hubungan Industrial tanpa harus menimbulkan gejolak;
    * Menjadi mediator yang baik dalam hal menjembatani kepentingan pengusaha dengan Pekerja (Serikat Pekerja) dan sebaliknya, khususnya dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial

    MATERI TEKNIK PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    1. Konsep & Praktek Manajemen Konflik Industrial
    2. Permasalahan Hubungan Industrial di Indonesia
    3. Membangun sistem hubungan industrial  yang harmonis untuk  mencegah terjadinya perselisihan.
    4. Negosiasi dalam Penyelesaian Konflik & Perselisihan Hubungan Industrial
    5. Mediasi dalam Penyelesaian Konflik & Perselisihan Hubungan Industrial
    6. Penyelesaian Konflik & Perselisihan Hubungan Industrial dalam Praktek
    7. Prinsip-Prinsip Penyelesaian Konflik & Perselisihan Hubungan Industrial
    8. Keberadaan & Kontribusi Mediator, Konsiliator, dan Arbiter dalam Penyelesaian Konflik & Perselisihan Hubungan Industrial
    9. Solusi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    10. Studi Kasus

    PESERTA

    Pelatihan ini sesuai untuk diikuti oleh:

    DirekturPimpinan Perusahaan, Supervisor Perusahaan, ManagerAssisten Manager Human Resource, Industrial Relation, Divisi Legal, Manager Divisidepartemen lainnya, ProjectSite Manager, External Relations, Public Relations, Government Relations, CSR and Community Development, Pengurus Serikat Kerja, Konsultan Hukum.

    METODE
    * Presentasi Materi
    * Diskusi & Pembahasan
    * Studi Kasus Implementasi di perusahaan
    * Simulasi Latihan Kasus
    * Evaluasi

    INSTRUKTUR

    Budi Ruhiatudin, SH., M.Hum., Cand. PHD & Team

    Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026 :

    • 7 – 8 Januari 2026
    • 11 – 12 Februari 2026
    • 4 – 5 Maret 2026
    • 8 – 9 April 2026
    • 6 – 7 Mei 2026
    • 10 – 11 Juni 2026
    • 8 – 9 Juli 2026
    • 5 – 6 Agustus 2026
    • 9 – 10 September 2026
    • 14 – 15 Oktober 2026
    • 4 – 5 November 2026
    • 2 – 3 Desember 2026
    •  

      Investasi dan Lokaspelatihan:

      • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
      • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
      • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
      • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
      • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
      • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
      • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
        Fasilitas :

        • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
        • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
        • Module Handout
        • FREE Flashdisk
        • Sertifikat
        • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
        • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
        • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
        • FREE Souvenir Exclusive
        • Training room full AC and Multimedia
  • TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PRAKTEK

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PRAKTEK

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PRAKTEK

    TRAINING INDUSTRIAL RELATIONSHIP

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL

    pelatihan hubungan industrial dalam praktek di jakarta

    Latar Belakang:

    Secara sederhana hubungan industrial dapat diartikan sebagai system hubungan yang terbentuk  antara para pelaku proses produksi barang danatau jasa.  Pihak-pihak yang terkait di dalam hubungan ini adalah pekerjaburuh, penngusahan dan pemerintah.

    Tujuan akhir pengaturan hubungan industrial adalah terciptanya produktivitas atau kinerja perusahaan dalam bentuk peningkatan produktivitas serat kesejahteraan bagi pekerjaburuh dan pengusaha secara adil.  Untuk mencapai peningkatan produktivitas perusahaan, perlu adanya ketenangan kerja bagi pekerjaburuh serta ketenangan usaha bagi pengusaha (industrial peace).  Untuk itu perlu didukung dengan penguasaan peraturan ketenagakerjaan secara lengkap oleh para praktisi SDM, sehingga diharapkan dapat menerapkannya secara tepat untuk menjaga keseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerjaburuh, serta terlkasananya kebijakan pemerintah yang terkait dengan baik.

    Workshop dengan  merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saatsetelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerjaburuh) serta hubungannya dengan SPSB dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, KeputusanPeraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait. Sangat tepat bagi praktisi di perusahaan yang ingin secara cepat shortcut untuk menguasai bidang Industrial Relation ini.

    Siapa yang harus ikut:

    Praktisi HRD, Praktisi IR, Peserta yang ingin mengetahui IR secara global serta semua pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan di Indonesia

    Materi Training:
    1. Prinsip-prinsip Dasar hubungan Industrial
    2. Persyaratan kerja
    + a.    Perjanjian kerja
    + b.    Peraturan perusahaan (PP)
    + c.    Perjanjian kerja bersama (PKB)
    3. Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
    + a.    Syarat  Syahnya Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
    + b.    Bentuk dan Isi Perjanjian Kerja
    + c.    Rambu-rambu PKWTPKWTTOutsourcing
    4. Penggunaan TKA (KewajibanFormalitas Dalam Penggunaan TKA)
    5. Waktu Kerja
    + a.    Syarat Penetapan Waktu KerjaWaktu IstirahatKerja Lembur
    + b.    Waktu KerjaWaktu Istirahat Pada Daerah Tertentu
    + c.    Waktu KerjaIstirahat Untuk Pekerjaan Yang Sifatnya Terus Menerus
    + d.    Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu
    + e.    Cuti Bersama
    + f.     Sanksi Atas Pelanggarannya; dll
    6. Sistem Pengupahan
    + a.    Hak Pekerja Menerima Upah
    + b.    Upah MinimumPenangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
    + c.    Struktur Skala Upah
    + d.    Asas “No Work No Pay”Pengecualiannya
    + e.    Upah PokokTunjangan Tetap Tunjangan Tidak Tetap
    + f.     Pemgenaan Denda Terhadap PekerjaPerusahaan
    + g.    Larangan Diskriminasi Upah
    + h.    THR
    + i.     Sanksi Atas Pelanggarannya; dll
    7. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
    + a.    Dasar Hukum
    + b.    Hak dan Kewajiban PengusahaPekerja
    + c.    Dana Pensiun
    + d.    Sanksi Atas Pelanggarannya; dll
    8. Hak Berserikat dan Kebebasan Berserikat (Serikat Pekerja, Organisasi Pengusaha, International Labour Organization (ILO), LKS BIPARTIT, LKS TRIPARTIT)
    + a.   Ketentuan Dasar Pembentukan Keanggotaan SP
    + b.   Sanksi Atas Pelanggarannya
    + c.   Hak Pengusaha MembentukMenjadi Anggota Organisasi Pengusaha
    + d.   Kewajiban Membentuk LKS BipartitUnsur- unsur Anggotanya
    + e.   Fungsi Lembaga; Sanksi Atas Pelanggarannya
    + f.    Fungsi dan Keanggotaan LKS Tripartit; Keanggotaan Dalam ILO
    9. Perselisihan Hubungan Industrial
    + a.    Jenis Perselisihan
    + b.    Proses Penyelesian Perselisihan
    + c.    Penyelesaian di Luar Pengadilan
    + d.    Penyelesaian di Pengadilan
    + e.    Hukum Acara di Pengadilan
    10. Pemutusan Hubungan Kerja
    + a.   Jenis-jenis PHK
    + b.    Proses PHK
    + c.    Larangan PHK
    + d.   Surat Peringatan
    + e.   Skorsing
    + f.    Komponen dan Kompensasi PHK
    + g.    Sanksi Atas Pelanggarannya
    11. Pemogokan
    + a.    Pengertian Pemogokan
    + b.    Penyebab pemogokan
    + c.    Tindakan-tindakan Yang Dibenarkan dan Yang Tidak Dibenarkan Oleh UU
    + d.    Sanksi Atas Pelanggarannya
    12. Pengawasan Ketenagakerjaan
    + a.    Pengawas Ketenagakerjaan
    + b.    Wajib Lapor Ketenagakerjaan
    + c.    Sanksi Atas Pelanggarannya
    13. Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
    + Sanksi-sanksi PerdataPidana Administratif Atas Pelanggaran Ketentuan Ketenagakerjaan)

    Course Instructors

    Suriya Aifan, SH. Mr
    Advokat spesialis ketenagakerjaan. Menjadi anggota tim perumus UU Ketenagakerjaan dan tim sosialisasi peraturan Ketenakerjaan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke seluruh Indonesia. Berpengalaman merancang peraturan ketenagakerjaan dan kasus-kasus perburuhan di berbagai perusahaan Nasional dan Multinasional. Juga sebagai narasumber untuk seminar-seminar nasional bidang ketenagakerjaan.

    Suwarto . Mr
    Mantan Sekretaris Jenderal Depnakertrans (1997-1999), sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pebinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan. Saat ini masih aktif sebagai ketua harian Asosiasi Hubungan Perindustrian (AHII), Wakil Presiden Masyarakat Peduli Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Kerja (MPK-2LK).

    Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026 :

    • 7 – 8 Januari 2026
    • 11 – 12 Februari 2026
    • 4 – 5 Maret 2026
    • 8 – 9 April 2026
    • 6 – 7 Mei 2026
    • 10 – 11 Juni 2026
    • 8 – 9 Juli 2026
    • 5 – 6 Agustus 2026
    • 9 – 10 September 2026
    • 14 – 15 Oktober 2026
    • 4 – 5 November 2026
    • 2 – 3 Desember 2026
    •  

      Investasi dan Lokaspelatihan:

      • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
      • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
      • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
      • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
      • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
      • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
      • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
        Fasilitas :

        • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
        • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
        • Module Handout
        • FREE Flashdisk
        • Sertifikat
        • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
        • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
        • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
        • FREE Souvenir Exclusive
        • Training room full AC and Multimedia
  • TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PERSELISIHAN DAN NEGOSIASI

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PERSELISIHAN DAN NEGOSIASI

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PERSELISIHAN DAN NEGOSIASI

    TRAINING INDUSTRIAL RELATIONSHIP

    TRAINING PERSELISIHAN DAN NEGOSIASI

    pelatihan hubungan industrial dan perselisihan dan negosiasi di jakarta

    Deskripsi Pelatihan Hubungan Industrial dan Perselisihan dan Negosiasi

    Pelatihan ini memberikan gambaran mengenai bagaimana hubungan antara pekerja, pemilik, dan pemerintah dalam kaitannya dengan bisnis. Pelatihan ini juga menjelaskan konsep hubungan industrial yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, perkembangan serikat pekerja, lemabaga bipartit, dan lembaga tripartite

    Tujuan akhir pengaturan hubungan industrial adalah terciptanya produktivitas atau kinerja perusahaan dalam bentuk peningkatan produktivitas serat kesejahteraan bagi pekerjaburuh dan pengusaha secara adil.  Untuk mencapai peningkatan produktivitas perusahaan, perlu adanya ketenangan kerja bagi pekerjaburuh serta ketenangan usaha bagi pengusaha (industrial peace).  Untuk itu perlu didukung dengan penguasaan peraturan ketenagakerjaan secara lengkap oleh para praktisi SDM, sehingga diharapkan dapat menerapkannya secara tepat untuk menjaga keseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerjaburuh, serta terlkasananya kebijakan pemerintah yang terkait dengan baik.

    Materi Pelatihan Hubungan Industrial dan Perselisihan dan Negosiasi

    1. Prinsip-prinsip Dasar hubungan Industrial
    2. Persyaratan kerja
    + Perjanjian kerja
    + Peraturan perusahaan (PP)
    + Perjanjian kerja bersama (PKB)
    3. Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
    + Syarat  Syahnya Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
    + Bentuk dan Isi Perjanjian Kerja
    + Rambu-rambu PKWTPKWTTOutsourcing
    4. Penggunaan TKA (KewajibanFormalitas Dalam Penggunaan TKA)
    5. Waktu Kerja
    + Syarat Penetapan Waktu KerjaWaktu IstirahatKerja Lembur
    + Waktu KerjaWaktu Istirahat Pada Daerah Tertentu
    + Waktu KerjaIstirahat Untuk Pekerjaan Yang Sifatnya Terus Menerus
    + Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu
    + Cuti Bersama
    + Sanksi Atas Pelanggarannya; dll
    6. Sistem Pengupahan
    + Hak Pekerja Menerima Upah
    + Upah MinimumPenangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
    + Struktur Skala Upah
    + Asas “No Work No Pay”Pengecualiannya
    + Upah PokokTunjangan Tetap Tunjangan Tidak Tetap
    + Pemgenaan Denda Terhadap PekerjaPerusahaan
    + Larangan Diskriminasi Upah
    + THR
    + Sanksi Atas Pelanggarannya; dll
    7. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
    + Dasar Hukum
    + Hak dan Kewajiban PengusahaPekerja
    + Dana Pensiun
    + Sanksi Atas Pelanggarannya; dll
    8. Hak Berserikat dan Kebebasan Berserikat (Serikat Pekerja, Organisasi Pengusaha, International Labour Organization (ILO), LKS BIPARTIT, LKS TRIPARTIT)
    + Ketentuan Dasar Pembentukan Keanggotaan SP
    + Sanksi Atas Pelanggarannya
    + Hak Pengusaha MembentukMenjadi Anggota Organisasi Pengusaha
    + Kewajiban Membentuk LKS BipartitUnsur- unsur Anggotanya
    + Fungsi Lembaga; Sanksi Atas Pelanggarannya
    + Fungsi dan Keanggotaan LKS Tripartit; Keanggotaan Dalam ILO
    9. Perselisihan Hubungan Industrial
    + Jenis Perselisihan
    + Proses Penyelesian Perselisihan
    + Penyelesaian di Luar Pengadilan
    + Penyelesaian di Pengadilan
    + Hukum Acara di Pengadilan
    10. Pemutusan Hubungan Kerja
    + Jenis-jenis PHK
    + Proses PHK
    + Larangan PHK
    + Surat Peringatan
    + Skorsing
    + Komponen dan Kompensasi PHK
    + Sanksi Atas Pelanggarannya
    11. Pemogokan
    + Pengertian Pemogokan
    + Penyebab pemogokan
    + Tindakan-tindakan Yang Dibenarkan dan Yang Tidak Dibenarkan Oleh UU
    + Sanksi Atas Pelanggarannya
    12. Pengawasan Ketenagakerjaan
    + Pengawas Ketenagakerjaan
    + Wajib Lapor Ketenagakerjaan
    + Sanksi Atas Pelanggarannya
    13. Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
    + Sanksi-sanksi PerdataPidana Administratif Atas Pelanggaran Ketentuan Ketenagakerjaan)
    14. Negosisasi
    + Bebagai Teknik Negosiasi Menuju Pada Kesepakatan & Study Kasus (Harvard Negotiation)
    + Melaksanakan Peran Human Resorces Sebagai Internal Mediator
    + Berbagai Teknik Mensukseskan Mediasi di Perusahaan (Teknik Mediasi Pusat dan Nasional)
    15. Study Kasus dan Role Play Negosiation dan Mediasi

    Peserta Pelatihan Hubungan Industrial dan Perselisihan dan Negosiasi

    Praktisi HRD, Praktisi IR, Peserta yang ingin mengetahui IR secara global serta semua pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan di Indonesia

    Metode Pelatihan Hubungan Industrial dan Perselisihan dan Negosiasi
    * Presentasi
    * Diskusi dan Sharing Pengalaman

    Instruktur Pelatihan Hubungan Industrial dan Perselisihan dan Negosiasi

    Suharyana M.Kes and team

    Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026 :

    • 7 – 8 Januari 2026
    • 11 – 12 Februari 2026
    • 4 – 5 Maret 2026
    • 8 – 9 April 2026
    • 6 – 7 Mei 2026
    • 10 – 11 Juni 2026
    • 8 – 9 Juli 2026
    • 5 – 6 Agustus 2026
    • 9 – 10 September 2026
    • 14 – 15 Oktober 2026
    • 4 – 5 November 2026
    • 2 – 3 Desember 2026
    •  

      Investasi dan Lokaspelatihan:

      • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
      • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
      • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
      • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
      • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
      • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
      • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
        Fasilitas :

        • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
        • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
        • Module Handout
        • FREE Flashdisk
        • Sertifikat
        • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
        • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
        • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
        • FREE Souvenir Exclusive
        • Training room full AC and Multimedia
  • TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN STRATEGI KEBIJAKAN REMUNERASI

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN STRATEGI KEBIJAKAN REMUNERASI

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN STRATEGI KEBIJAKAN REMUNERASI

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING STRATEGI KEBIJAKAN REMUNERASI

    pelatihan hubungan industrial dan strategi kebijakan remunerasi di jakarta

    LATAR BELAKANG

    Sering kali kita jumpai pada suatu Perusahaan, Pimpinan atau Staff bidang Sumber Daya ManusiaHuman Resources  yang bertanggung jawab mengelola Hubungan Industrial dan telah memahami dengan baik Ketentuan Perundang-undangan Ketenagakejaan, tidak dilibatkan dalam pembuatan atau pengembangan Konsep Kebijakan tentang Penggajian dan Kesejahteraan, atau sebaliknya, Pimpinan atau Staff yang ‘menguasai’ bidang Penggajian justru melakukan ‘pelanggaran’ atas Ketentuan Perundang-undangan karena minim pengetahuan tentang Hubungan Industrial.  Alangkah idealnya bila seorang yang akhli dalam bidang Industrial RelationsHubungan Industrial juga memahani kiat-kiat berstrategi dalam menentukan Kebijakan dibidang Pengupahan dan Kesejahteraan, dan mereka yang bergelut dalam bidang Compensation & Benefit  juga memahami Ketentuan Ketenagakerjaan yang terkait dengan Hak-hak Normative Karyawan dan Kebijakan ‘non mandatory’ yang umum dan pantas diberikan kepada Karyawan dan Keluarganya, sesuai dengan kemampuan
    Perusahaan.

    MAKSUD

    Workshop ini dirancang agar Peserta dapat memadukan pemahaman tentang Ketentuan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dengan kiat-kiat berstrategi dibidang Remunerasi (Compensation & Benefit) agar dapat melakukan tugasnya dengan lebih baik sehingga Perusahaan dapat mempertahankan Pekerja yang berprestasi, dan berhasil menarik Pekerja baru untuk bergabung. Bila pada saat yang sama semua ketentuan perundang-undangan dilaksanakan dengan baik dan benar, tentu suasana ‘industrial peace’ dimana keamanan berusaha dan ketenangan bekerja dapat terus dipelihara dan dipertahankan untuk menunjang produktifitas Pekerja dalam pencapaian target Perusahaan.

    TUJUAN

    Setelah mengikuti Workshop ini, peserta akan memahami dan dapat melaksanakan Ketentuan Perundang-undangan Bidang Ketenagakerjaan serta menerapkannya pada Rancangan Kebijakan Penggajian dan Kesejahteraan, melengkapi Peraturan PerusahaanPerjanjian Kerja Bersama, menyiapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan baik dan benar, serta memahami dengan baik kaidah-kaidah dan ketentuan tentang Outsourcing, ketentuan perundang-undangan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara umum, Bipartit dan Serikat Pekerja.

    TARGET PESERTA

    Praktisi HR, Anggota Management yang membidangi Divisi SDMHR, Pimpinan dan Pekerja Staff Divisi SDMHR, PimpinanPenyelia Unit Lini, anggota Bipartit serta Pengurus Serikat Pekerja.

    SYLLABUSMATERI BAHASAN,

    A.     Pengertian compact (singkat, padat) tentang Remunerasi (Compensation & Benefit)
    * Maksud dan tujuan kebijakan dalam bidang remunerasi
    * Berbagai Jenis Komponen Remunerasi (Compensation & Benefits), Penggajian dan Kesejahteraan yang umum dan khusus.
    * Komponen Kompensasi wajib (normative) dan pilihan, serta konsekuensi jangka pendek dan jangka panjang yang perlu diantisipasi Perusahaan.
    * Ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang terkait dengan pengupahan dan kesejahteraan yang wajib dilaksanakan (mandatory).
    * Memilih komponen Kompensasi dan Kesejahteraan yang cocok dengan jenis industri dan budaya Perusahaan, serta aspirasi Pekerja.
    * Kelebihan dan kekurangan dalam memilih Komponen Kompensasi Tunggal (single component) atau Komponen Kompensasi Ganda (multiple components).
    * Maksud dan tujuan dari program retensi.

    B.     Kebijakan dalam bidang Kesejahteraan yang diatur secara umum, sehingga perlu pengaturan khas dan khusus dalam pelaksanaannya pada Perusahaan.
    * Ketentuan Normatif tentang Lembur, Cuti, Jamsostek, Ketidak hadiran dengan upah, Pesangon, THR dll.
    * Kebijakan Internal Perusahaan, non normative:
    + Pensiun, menentukan usia pensiun dan pengaturan pensiun dini. Mempekerjakan kembali Pekerja yang sudah pensiun atau menerima Pekerja baru yang telah melampaui usia pensiun.
    + Kebijakan tentang jumlah hari cuti, apakah disamakan untuk semua Pekerja, atau dengan pertimbangan tertentu, dibedakan berdasarkan golongan jabatan atau masa kerja. Cuti panjang, apakah diperlukan?
    + Kebijakan khusus Kecelakaan Kerja, pembiayaannya dan tentang Pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja atau bukan karena kecelakaan kerja.
    + Pembayaran THR atas dasar kebijaksanaan Perusahaan, sebagai bagian dari kebijakan dalam kesejahteraan Pekerja.
    + Kerja lembur dihari libur, bagi pekerja yang berhak atas pembayaran upah lembur dan yang tidak berhak atas uang lembur, kebijaksanaan tentang cuti hamil dan melahirkan, ijin menunaikan ibadah haji, kelahiran anak yang tidak lagi menjadi tanggungan perusahaan.

    C.     Ketentuan Perundang-undangan, UU132003 dan Keputusan-keputusan Menteri sebagai rujukan pelaksanaan.
    * Bipartite sebagai sarana komunikasi dan konsultasi.
    * Serikat Pekerja, sebagai mitra komunikasi, diskusi dan negosiasi.
    * Menyiapkan naskah Peraturan PerusahaanPerjanjian Kerja Bersama, hal-hal yang perlu diatur secara khusus sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
    * Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, peraturan yang belaku dan kiat-kiat pelaksanaannya. Memastikan terpenuhinya ketentuan perundang-undangan, tanpa melanggar hak-hak Pekerja.
    * Outsourcing, peraturan yang berlaku dan kiat-kiat pelaksanaannya. Memastikan terpenuhinya ketentuan perundang-undangan tanpa melanggar hak-hak Pekerja.

    D.     Menelaah ketentuankebijakan khusus untuk keperluan khusus dan ketentuan industri tertentu dan bagaimana pelaksanaannya dilapangan.
    * Melaksanakan ketentuan tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat pada daerah operasi tertentu pada sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Kep 234Men2003) dan sector Pertambangan Umum (Per 15Men2005).
    * Pelaksanaan ketentuan Outsourcing yang berbeda-beda dari satu industri ke industri lainnya.

    E.      Diskusi interaktif untuk menelaah ketentuankebijakan khusus untuk tujuan khusus.
    * Program retensi
    + Sign-on Bonus
    + Pinjaman dan Fasilitas Khusus.
    + Pembayaran Tunai bersyarat
    * Beragam tujanganan khusus bersyarat: Tunjangan Khusus Daerah Tertentu, Tunjangan Khusus Keakhlian Tertentu, Tunjangan Jabatan,  Tunjangan Funsional.
    * Bantuan Biaya Pendidikan untuk Pekerja.
    * Bantuan Biaya Pendidikan atau Penghargaan Prestasi untuk anak Pekerja.
    * Dll.

    F.      Lain-lain bahasan dalam bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan (Industrial Relations and Compensation & Benefit).
    * Tanya jawab
    * Pembahasan kasus

    Workshop Leader :

    Rini Utami Ichram

    Rini Utami Ichram yang seorang Consultant dalam bidang Human Resources, juga  berprofesi sebagai Coach, Mentor dan Trainer untuk Industrial Relations dan Compensation & Benefits. Rini memperoleh Certified Compensation Professional (CCP) ditahun 1995 dari Amerincan Compensation Association, Arizona, USA, dan Certified HR Management dalam bidang Organization Development, Career Development dan Professional Training & Development dari Ateneo Manila Universtiy, Philippines ditahun 1998. Sebelum berprofesi sebagai Consultant, Rini adalah Human Resources Manager di Perusahaan Minyak dan Gas Bumi yang telah berpengalaman sebagai Trainer bidang Industrial Relations dan Compensation & Benefits sejak 1998.  Setelah resmi pensiun, aktif mermberikan coaching dan mentoring untuk komunitas HR Professional, baik untuk pemula atau yang sudah berpengalaman. Selain dari untuk Staff dan Executive Indonesia,  Rini juga memberikan coaching kepada Executive Expatriates, menjadi Public Speaker pada berbagai Workshop dan
    Seminar, serta menjadi HR Advisor pada beberapa perusahaan nasional maupun international.

    Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026 :

    • 7 – 8 Januari 2026
    • 11 – 12 Februari 2026
    • 4 – 5 Maret 2026
    • 8 – 9 April 2026
    • 6 – 7 Mei 2026
    • 10 – 11 Juni 2026
    • 8 – 9 Juli 2026
    • 5 – 6 Agustus 2026
    • 9 – 10 September 2026
    • 14 – 15 Oktober 2026
    • 4 – 5 November 2026
    • 2 – 3 Desember 2026
    •  

      Investasi dan Lokaspelatihan:

      • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
      • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
      • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
      • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
      • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
      • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
      • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
        Fasilitas :

        • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
        • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
        • Module Handout
        • FREE Flashdisk
        • Sertifikat
        • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
        • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
        • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
        • FREE Souvenir Exclusive
        • Training room full AC and Multimedia