Tag: training hubungan industrial jakarta

  • TRAINING INDUSTRIAL RELATION FOR PROFESSIONAL

    TRAINING INDUSTRIAL RELATION FOR PROFESSIONAL

    TRAINING INDUSTRIAL RELATION FOR PROFESSIONAL

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL UNTUK PROFESIONAL

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PERUSAHAAN

    pelatihan Industrial Relation for Professional di jakarta

    Deskripsi

    Industrial relation atau lebih umum dikenal sebagai hubungan industrial merupakan bentuk kerjasama dan komunikasi antar personal dalam perusahaan. Fungsi hubungan industrial sangat strategis dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif, aman dan nyaman. Oleh sebab itu, peran hubungan industrial perlu dibentuk dengan tepat sehingga mampu menangani permasalahan yang terjadi seperti masalah perburuhan ataupun serikat pekerja. Kedua permasalahan ini seringkali berdampak serius terhadap kegiatan operasional perusahaan. Sebagai personil atau praktisi yang bertugas dalam hubungan industrial dituntut untuk lebih sinergis dalam menghadapi setiap permasalahan yang terjadi serta harus cepat beradaptasi terhadap setiap kondisi yang terjadi dalam perusahaan sehingga dapat tercipta hubungan industrial yang kondusif yang mendukung peningkatan produktivitas perusahaan. Pelatihan ini akan memberikan pemahaman kepada para personil atau praktisi dalam hubungan industrial agar dapat melaksanakan tugasnya seoptimal mungking guna mendukung peningkatan produktivitas perusahaan serta kondisi perusahaan yang kondusif.

    Tujuan

    Setelah mengikuti training ini, diharapkan peserta dapat:

    Memahami peran dan fungsi hubungan industrial dalam perusahaan
    Memahami pokok-pokok hukum ketenagakerjaan berkaitan dengan peraturan-peraturan ketenaga kerjaan, hak dan kewajiban pekerja, hak dan kewajiban perusahaan dll.
    Materi

    1. Konsep dan fungsi Hubungan Industrial

    2. Dasar-dasar kerjasama pekerja

    3. Manajemen dan tantangan pelaksanaan pengelolaan tenaga kerja

    4. Pengelolaan dan monitoring kerjasama pekerja dan perusahaan

    5. Peraturan perundang-undangan yang menyangkut Hubungan Industrial

    Undang-undang
    PP Kepmen SE
    Peraturan Perusahaan PKB PK
    6. Kelembagaan dibidang Hubungan Industrial:

    Bipartit
    Tripartit
    PPHI
    7. Serikat Pekerja

    Peraturan terkait SP
    Kerjasama & tantangannya
    8. Peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Collective Labor Agreement

    9. Sikap seorang professional dalam hubungan industrial untuk menjadi insiator.

    10. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    11. Outsourcing

    12. Jamsostek, PKWT, PKWTT dll
    13. Industrial Relation Clinic

    Peserta

    Staff, Supervisor, Manager dalam bidang Human Resources, Praktisi Human Resources atau siapa saja yang membutuhkan training ini.

    Metode

    Presentasi
    Diskusi
    Studi Kasus
    Best Practice
    Instruktur

    Amin Wibowo, MBA dan Team

    Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026 :

    • 7 – 8 Januari 2026
    • 11 – 12 Februari 2026
    • 4 – 5 Maret 2026
    • 8 – 9 April 2026
    • 6 – 7 Mei 2026
    • 10 – 11 Juni 2026
    • 8 – 9 Juli 2026
    • 5 – 6 Agustus 2026
    • 9 – 10 September 2026
    • 14 – 15 Oktober 2026
    • 4 – 5 November 2026
    • 2 – 3 Desember 2026
    •  

      Investasi dan Lokaspelatihan:

      • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
      • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
      • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
      • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
      • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
      • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
      • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
        Fasilitas :

        • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
        • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
        • Module Handout
        • FREE Flashdisk
        • Sertifikat
        • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
        • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
        • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
        • FREE Souvenir Exclusive
        • Training room full AC and Multimedia
  • TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK

    TRAINING PEMAHAMAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL

    pelatihan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan HIK di jakarta

    Description

    Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerjaSPSB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB).

    Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

    Course Content

    Perjanjian Kerja (PK)

    a.    Dasar hukum.

    b.    Pengertian.

    c.    Bentuk.

    d.    Jenis.

    e.    Isi PK.

    f.    Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    g.   Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.

    2.  Peraturan Perusahaan (PP)

    a.    Dasar hukum.

    b.    Pengertian.

    c.    Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.

    d.    Tata cara pembuatan.

    e.    Isi.

    f.    Pengesahan.

    g.    Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.

    h.    Masa berlaku.

    3.   Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

    a.    Dasar hukum.

    b.    Pengertian.

    c.    Syarat dan tata cara pembuatan.

    d.    Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.

    f.    Kewajiban pengusaha dan SPSBpekerja setelahPKB berlaku.

    g.    Masa berlaku.

    h.    Syarat perpanjangan atau pembaharauan.

    i.    Perbedaan PKB dan PP.

    4.  Waktu Kerja dan Waktu istirahat.

    a.    Dasar hukum.

    b.    Waktu kerja sehari dan seminggu.

    c.    Waktu istirahat dan cuti.

    d.    Hak pekerjaburuh perempuan atas istirahathamilmelahirkan.

    e.    Sanksi jika terjadi pelanggaran.

    5.  Upah Kerja Lembur

    a.    Dasar hukum.

    b.    Pengertian dan ruang lingkup.

    c.    Syarat kerja lembur.

    d.    Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.

    e.    Dasar perhitungan upah lembur.

    f.    Cara perhitungan upah lembur.

    g.    Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

    6.  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    a.    Dasar hukum.

    b.    Pengertian dan ruang lingkup.

    c.    PHK yang dilarang;

    d.   Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.

    e.    Prosedurmekanisme PHK.

    f.    PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.

    g.   Skorsing.

    h.    Kompensasi akibat PHK.

    i.    Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.

    j.    Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.

    k.    PHK karena usia pensiun.

    Who Should Attend

    Pejabatstaf pada Departemen SDM (Human Resources), Pejabat staf pada Departemen Legal, Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan, Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.

    Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026 :

    • 7 – 8 Januari 2026
    • 11 – 12 Februari 2026
    • 4 – 5 Maret 2026
    • 8 – 9 April 2026
    • 6 – 7 Mei 2026
    • 10 – 11 Juni 2026
    • 8 – 9 Juli 2026
    • 5 – 6 Agustus 2026
    • 9 – 10 September 2026
    • 14 – 15 Oktober 2026
    • 4 – 5 November 2026
    • 2 – 3 Desember 2026
    •  

      Investasi dan Lokaspelatihan:

      • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
      • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
      • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
      • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
      • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
      • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
      • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
        Fasilitas :

        • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
        • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
        • Module Handout
        • FREE Flashdisk
        • Sertifikat
        • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
        • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
        • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
        • FREE Souvenir Exclusive
        • Training room full AC and Multimedia
  • TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING TEKNIK PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING PENYELESAIAN PERSELISIAHN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    pelatihan hubungan industrial di jakarta

    DESKRIPSI TEKNIK PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    Pengusaha dan pekerja memiliki peran sentral dalam menjalankan perusahaan. Keharmonisan hubungan para pihak menjadi kunci utama dalam menjaga roda industri agar dapat berjalan secara normal. Hubungan hukum yang  terjalin diantara pengusaha dan pekerja selanjutnya lebih dikenal dengan istilah hubungan industrial. Dalam praktiknya, hubungan industrial tidak selalu berjalan mulus. Ada sejumlah penyebab yang mendorong hubungan kerja terjebak ke ranah konflik yang rumit. Situasi ini membutuhkan adanya penyelesaian permasalahan hubungan industrial dengan menggunakan kebijakan dan pendekatan yang terintegrasi dan sistematis.

    Dari realitas tersebut, upaya penyelesaian konflik dan perselisihan hubungan industrial perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama pihak perusahaan dan pemerintah. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU ini memberi prioritas terhadap penyelesaian konflik & perselisihan hubungan industrial melalui lembaga bipartit dan diikuti dengan penyelesaian melalui proses mediasi atau konsiliasi atau proses penyelesaian melalui lembaga arbitrase. Proses-proses penyelesaian ini merupakan bagian yang sangat penting yang harus dilalui sebelum melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini tidak diselesaikan dengan cepat bisa dibayangkan kerugian perusahaan dari segi waktu, tenaga dan biaya. Namun dalam praktik terdapat beberapa kendala yang dialami oleh para pihak yang bersengketa yang tentunya justru menjadi hambatan dalam penyelesaian perselisihan
    hubungan industrial yang cepat dan tepat. Di sisi lain, salah satu kendala terbesar yang dialami para pihak adalah kekurangpahaman HRD, legal officer atau staf HRD terhadap hukum acara dan teknik beracara di Pengadilan Hubungan Industrial. Mengetahui dan menghafal ketentuan yang terdapat dalam UU tidak serta merta memudahkan HRD, legal officer atau praktisi hukum dalam mempersiapkan dokumen hukum perselisihan.  UU tidak pernah menyajikan pedoman teknis dalam menyusun dokumen terkait dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Fakta ini menjadikan sebuah tantangan baru bagi para praktisi HR (baik yang berlatar pendidikan hukum maupun tidak) untuk memahami dengan sebenarnya mengenai perubahan yang terjadi termasuk pada langkah persiapan untuk dapat terus berkembang.

    Pelatihan ini memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di perusahaan, bagaimana upaya-upaya apa yang harus dilakukan pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, sehingga penyelesaiannya cepat, tepat dan tidak berlarut-larut. Fokus dari semua ini adalah penyelesaian konflik dan perselisihan hubungan industrial di internal perusahaan atau luar pengadilan, sehingga diharapkan penyelesaian ini dapat tercapai secara cepat, murah, efektif dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

    TUJUAN  TEKNIK PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat:
    * Memahami teknik-teknik penyelesaian perselisihan dan konflik hubungan industrial di internal perusahaan atau di luar jalur pengadilan dengan mengedepankan win win solutions melalui kajian empiris & teoritis sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia;
    * Menyelesaikan perselisihan hubungan Industrial tanpa harus menimbulkan gejolak;
    * Menjadi mediator yang baik dalam hal menjembatani kepentingan pengusaha dengan Pekerja (Serikat Pekerja) dan sebaliknya, khususnya dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial

    MATERI TEKNIK PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    1. Konsep & Praktek Manajemen Konflik Industrial
    2. Permasalahan Hubungan Industrial di Indonesia
    3. Membangun sistem hubungan industrial  yang harmonis untuk  mencegah terjadinya perselisihan.
    4. Negosiasi dalam Penyelesaian Konflik & Perselisihan Hubungan Industrial
    5. Mediasi dalam Penyelesaian Konflik & Perselisihan Hubungan Industrial
    6. Penyelesaian Konflik & Perselisihan Hubungan Industrial dalam Praktek
    7. Prinsip-Prinsip Penyelesaian Konflik & Perselisihan Hubungan Industrial
    8. Keberadaan & Kontribusi Mediator, Konsiliator, dan Arbiter dalam Penyelesaian Konflik & Perselisihan Hubungan Industrial
    9. Solusi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    10. Studi Kasus

    PESERTA

    Pelatihan ini sesuai untuk diikuti oleh:

    DirekturPimpinan Perusahaan, Supervisor Perusahaan, ManagerAssisten Manager Human Resource, Industrial Relation, Divisi Legal, Manager Divisidepartemen lainnya, ProjectSite Manager, External Relations, Public Relations, Government Relations, CSR and Community Development, Pengurus Serikat Kerja, Konsultan Hukum.

    METODE
    * Presentasi Materi
    * Diskusi & Pembahasan
    * Studi Kasus Implementasi di perusahaan
    * Simulasi Latihan Kasus
    * Evaluasi

    INSTRUKTUR

    Budi Ruhiatudin, SH., M.Hum., Cand. PHD & Team

    Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026 :

    • 7 – 8 Januari 2026
    • 11 – 12 Februari 2026
    • 4 – 5 Maret 2026
    • 8 – 9 April 2026
    • 6 – 7 Mei 2026
    • 10 – 11 Juni 2026
    • 8 – 9 Juli 2026
    • 5 – 6 Agustus 2026
    • 9 – 10 September 2026
    • 14 – 15 Oktober 2026
    • 4 – 5 November 2026
    • 2 – 3 Desember 2026
    •  

      Investasi dan Lokaspelatihan:

      • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
      • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
      • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
      • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
      • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
      • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
      • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
        Fasilitas :

        • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
        • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
        • Module Handout
        • FREE Flashdisk
        • Sertifikat
        • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
        • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
        • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
        • FREE Souvenir Exclusive
        • Training room full AC and Multimedia
  • TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PRAKTEK

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PRAKTEK

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PRAKTEK

    TRAINING INDUSTRIAL RELATIONSHIP

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL

    pelatihan hubungan industrial dalam praktek di jakarta

    Latar Belakang:

    Secara sederhana hubungan industrial dapat diartikan sebagai system hubungan yang terbentuk  antara para pelaku proses produksi barang danatau jasa.  Pihak-pihak yang terkait di dalam hubungan ini adalah pekerjaburuh, penngusahan dan pemerintah.

    Tujuan akhir pengaturan hubungan industrial adalah terciptanya produktivitas atau kinerja perusahaan dalam bentuk peningkatan produktivitas serat kesejahteraan bagi pekerjaburuh dan pengusaha secara adil.  Untuk mencapai peningkatan produktivitas perusahaan, perlu adanya ketenangan kerja bagi pekerjaburuh serta ketenangan usaha bagi pengusaha (industrial peace).  Untuk itu perlu didukung dengan penguasaan peraturan ketenagakerjaan secara lengkap oleh para praktisi SDM, sehingga diharapkan dapat menerapkannya secara tepat untuk menjaga keseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerjaburuh, serta terlkasananya kebijakan pemerintah yang terkait dengan baik.

    Workshop dengan  merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saatsetelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerjaburuh) serta hubungannya dengan SPSB dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, KeputusanPeraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait. Sangat tepat bagi praktisi di perusahaan yang ingin secara cepat shortcut untuk menguasai bidang Industrial Relation ini.

    Siapa yang harus ikut:

    Praktisi HRD, Praktisi IR, Peserta yang ingin mengetahui IR secara global serta semua pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan di Indonesia

    Materi Training:
    1. Prinsip-prinsip Dasar hubungan Industrial
    2. Persyaratan kerja
    + a.    Perjanjian kerja
    + b.    Peraturan perusahaan (PP)
    + c.    Perjanjian kerja bersama (PKB)
    3. Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
    + a.    Syarat  Syahnya Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
    + b.    Bentuk dan Isi Perjanjian Kerja
    + c.    Rambu-rambu PKWTPKWTTOutsourcing
    4. Penggunaan TKA (KewajibanFormalitas Dalam Penggunaan TKA)
    5. Waktu Kerja
    + a.    Syarat Penetapan Waktu KerjaWaktu IstirahatKerja Lembur
    + b.    Waktu KerjaWaktu Istirahat Pada Daerah Tertentu
    + c.    Waktu KerjaIstirahat Untuk Pekerjaan Yang Sifatnya Terus Menerus
    + d.    Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu
    + e.    Cuti Bersama
    + f.     Sanksi Atas Pelanggarannya; dll
    6. Sistem Pengupahan
    + a.    Hak Pekerja Menerima Upah
    + b.    Upah MinimumPenangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
    + c.    Struktur Skala Upah
    + d.    Asas “No Work No Pay”Pengecualiannya
    + e.    Upah PokokTunjangan Tetap Tunjangan Tidak Tetap
    + f.     Pemgenaan Denda Terhadap PekerjaPerusahaan
    + g.    Larangan Diskriminasi Upah
    + h.    THR
    + i.     Sanksi Atas Pelanggarannya; dll
    7. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
    + a.    Dasar Hukum
    + b.    Hak dan Kewajiban PengusahaPekerja
    + c.    Dana Pensiun
    + d.    Sanksi Atas Pelanggarannya; dll
    8. Hak Berserikat dan Kebebasan Berserikat (Serikat Pekerja, Organisasi Pengusaha, International Labour Organization (ILO), LKS BIPARTIT, LKS TRIPARTIT)
    + a.   Ketentuan Dasar Pembentukan Keanggotaan SP
    + b.   Sanksi Atas Pelanggarannya
    + c.   Hak Pengusaha MembentukMenjadi Anggota Organisasi Pengusaha
    + d.   Kewajiban Membentuk LKS BipartitUnsur- unsur Anggotanya
    + e.   Fungsi Lembaga; Sanksi Atas Pelanggarannya
    + f.    Fungsi dan Keanggotaan LKS Tripartit; Keanggotaan Dalam ILO
    9. Perselisihan Hubungan Industrial
    + a.    Jenis Perselisihan
    + b.    Proses Penyelesian Perselisihan
    + c.    Penyelesaian di Luar Pengadilan
    + d.    Penyelesaian di Pengadilan
    + e.    Hukum Acara di Pengadilan
    10. Pemutusan Hubungan Kerja
    + a.   Jenis-jenis PHK
    + b.    Proses PHK
    + c.    Larangan PHK
    + d.   Surat Peringatan
    + e.   Skorsing
    + f.    Komponen dan Kompensasi PHK
    + g.    Sanksi Atas Pelanggarannya
    11. Pemogokan
    + a.    Pengertian Pemogokan
    + b.    Penyebab pemogokan
    + c.    Tindakan-tindakan Yang Dibenarkan dan Yang Tidak Dibenarkan Oleh UU
    + d.    Sanksi Atas Pelanggarannya
    12. Pengawasan Ketenagakerjaan
    + a.    Pengawas Ketenagakerjaan
    + b.    Wajib Lapor Ketenagakerjaan
    + c.    Sanksi Atas Pelanggarannya
    13. Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
    + Sanksi-sanksi PerdataPidana Administratif Atas Pelanggaran Ketentuan Ketenagakerjaan)

    Course Instructors

    Suriya Aifan, SH. Mr
    Advokat spesialis ketenagakerjaan. Menjadi anggota tim perumus UU Ketenagakerjaan dan tim sosialisasi peraturan Ketenakerjaan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke seluruh Indonesia. Berpengalaman merancang peraturan ketenagakerjaan dan kasus-kasus perburuhan di berbagai perusahaan Nasional dan Multinasional. Juga sebagai narasumber untuk seminar-seminar nasional bidang ketenagakerjaan.

    Suwarto . Mr
    Mantan Sekretaris Jenderal Depnakertrans (1997-1999), sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pebinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan. Saat ini masih aktif sebagai ketua harian Asosiasi Hubungan Perindustrian (AHII), Wakil Presiden Masyarakat Peduli Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Kerja (MPK-2LK).

    Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026 :

    • 7 – 8 Januari 2026
    • 11 – 12 Februari 2026
    • 4 – 5 Maret 2026
    • 8 – 9 April 2026
    • 6 – 7 Mei 2026
    • 10 – 11 Juni 2026
    • 8 – 9 Juli 2026
    • 5 – 6 Agustus 2026
    • 9 – 10 September 2026
    • 14 – 15 Oktober 2026
    • 4 – 5 November 2026
    • 2 – 3 Desember 2026
    •  

      Investasi dan Lokaspelatihan:

      • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
      • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
      • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
      • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
      • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
      • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
      • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
        Fasilitas :

        • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
        • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
        • Module Handout
        • FREE Flashdisk
        • Sertifikat
        • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
        • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
        • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
        • FREE Souvenir Exclusive
        • Training room full AC and Multimedia
  • TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN STRATEGI KEBIJAKAN REMUNERASI

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN STRATEGI KEBIJAKAN REMUNERASI

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN STRATEGI KEBIJAKAN REMUNERASI

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING STRATEGI KEBIJAKAN REMUNERASI

    pelatihan hubungan industrial dan strategi kebijakan remunerasi di jakarta

    LATAR BELAKANG

    Sering kali kita jumpai pada suatu Perusahaan, Pimpinan atau Staff bidang Sumber Daya ManusiaHuman Resources  yang bertanggung jawab mengelola Hubungan Industrial dan telah memahami dengan baik Ketentuan Perundang-undangan Ketenagakejaan, tidak dilibatkan dalam pembuatan atau pengembangan Konsep Kebijakan tentang Penggajian dan Kesejahteraan, atau sebaliknya, Pimpinan atau Staff yang ‘menguasai’ bidang Penggajian justru melakukan ‘pelanggaran’ atas Ketentuan Perundang-undangan karena minim pengetahuan tentang Hubungan Industrial.  Alangkah idealnya bila seorang yang akhli dalam bidang Industrial RelationsHubungan Industrial juga memahani kiat-kiat berstrategi dalam menentukan Kebijakan dibidang Pengupahan dan Kesejahteraan, dan mereka yang bergelut dalam bidang Compensation & Benefit  juga memahami Ketentuan Ketenagakerjaan yang terkait dengan Hak-hak Normative Karyawan dan Kebijakan ‘non mandatory’ yang umum dan pantas diberikan kepada Karyawan dan Keluarganya, sesuai dengan kemampuan
    Perusahaan.

    MAKSUD

    Workshop ini dirancang agar Peserta dapat memadukan pemahaman tentang Ketentuan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dengan kiat-kiat berstrategi dibidang Remunerasi (Compensation & Benefit) agar dapat melakukan tugasnya dengan lebih baik sehingga Perusahaan dapat mempertahankan Pekerja yang berprestasi, dan berhasil menarik Pekerja baru untuk bergabung. Bila pada saat yang sama semua ketentuan perundang-undangan dilaksanakan dengan baik dan benar, tentu suasana ‘industrial peace’ dimana keamanan berusaha dan ketenangan bekerja dapat terus dipelihara dan dipertahankan untuk menunjang produktifitas Pekerja dalam pencapaian target Perusahaan.

    TUJUAN

    Setelah mengikuti Workshop ini, peserta akan memahami dan dapat melaksanakan Ketentuan Perundang-undangan Bidang Ketenagakerjaan serta menerapkannya pada Rancangan Kebijakan Penggajian dan Kesejahteraan, melengkapi Peraturan PerusahaanPerjanjian Kerja Bersama, menyiapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan baik dan benar, serta memahami dengan baik kaidah-kaidah dan ketentuan tentang Outsourcing, ketentuan perundang-undangan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara umum, Bipartit dan Serikat Pekerja.

    TARGET PESERTA

    Praktisi HR, Anggota Management yang membidangi Divisi SDMHR, Pimpinan dan Pekerja Staff Divisi SDMHR, PimpinanPenyelia Unit Lini, anggota Bipartit serta Pengurus Serikat Pekerja.

    SYLLABUSMATERI BAHASAN,

    A.     Pengertian compact (singkat, padat) tentang Remunerasi (Compensation & Benefit)
    * Maksud dan tujuan kebijakan dalam bidang remunerasi
    * Berbagai Jenis Komponen Remunerasi (Compensation & Benefits), Penggajian dan Kesejahteraan yang umum dan khusus.
    * Komponen Kompensasi wajib (normative) dan pilihan, serta konsekuensi jangka pendek dan jangka panjang yang perlu diantisipasi Perusahaan.
    * Ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang terkait dengan pengupahan dan kesejahteraan yang wajib dilaksanakan (mandatory).
    * Memilih komponen Kompensasi dan Kesejahteraan yang cocok dengan jenis industri dan budaya Perusahaan, serta aspirasi Pekerja.
    * Kelebihan dan kekurangan dalam memilih Komponen Kompensasi Tunggal (single component) atau Komponen Kompensasi Ganda (multiple components).
    * Maksud dan tujuan dari program retensi.

    B.     Kebijakan dalam bidang Kesejahteraan yang diatur secara umum, sehingga perlu pengaturan khas dan khusus dalam pelaksanaannya pada Perusahaan.
    * Ketentuan Normatif tentang Lembur, Cuti, Jamsostek, Ketidak hadiran dengan upah, Pesangon, THR dll.
    * Kebijakan Internal Perusahaan, non normative:
    + Pensiun, menentukan usia pensiun dan pengaturan pensiun dini. Mempekerjakan kembali Pekerja yang sudah pensiun atau menerima Pekerja baru yang telah melampaui usia pensiun.
    + Kebijakan tentang jumlah hari cuti, apakah disamakan untuk semua Pekerja, atau dengan pertimbangan tertentu, dibedakan berdasarkan golongan jabatan atau masa kerja. Cuti panjang, apakah diperlukan?
    + Kebijakan khusus Kecelakaan Kerja, pembiayaannya dan tentang Pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja atau bukan karena kecelakaan kerja.
    + Pembayaran THR atas dasar kebijaksanaan Perusahaan, sebagai bagian dari kebijakan dalam kesejahteraan Pekerja.
    + Kerja lembur dihari libur, bagi pekerja yang berhak atas pembayaran upah lembur dan yang tidak berhak atas uang lembur, kebijaksanaan tentang cuti hamil dan melahirkan, ijin menunaikan ibadah haji, kelahiran anak yang tidak lagi menjadi tanggungan perusahaan.

    C.     Ketentuan Perundang-undangan, UU132003 dan Keputusan-keputusan Menteri sebagai rujukan pelaksanaan.
    * Bipartite sebagai sarana komunikasi dan konsultasi.
    * Serikat Pekerja, sebagai mitra komunikasi, diskusi dan negosiasi.
    * Menyiapkan naskah Peraturan PerusahaanPerjanjian Kerja Bersama, hal-hal yang perlu diatur secara khusus sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
    * Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, peraturan yang belaku dan kiat-kiat pelaksanaannya. Memastikan terpenuhinya ketentuan perundang-undangan, tanpa melanggar hak-hak Pekerja.
    * Outsourcing, peraturan yang berlaku dan kiat-kiat pelaksanaannya. Memastikan terpenuhinya ketentuan perundang-undangan tanpa melanggar hak-hak Pekerja.

    D.     Menelaah ketentuankebijakan khusus untuk keperluan khusus dan ketentuan industri tertentu dan bagaimana pelaksanaannya dilapangan.
    * Melaksanakan ketentuan tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat pada daerah operasi tertentu pada sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Kep 234Men2003) dan sector Pertambangan Umum (Per 15Men2005).
    * Pelaksanaan ketentuan Outsourcing yang berbeda-beda dari satu industri ke industri lainnya.

    E.      Diskusi interaktif untuk menelaah ketentuankebijakan khusus untuk tujuan khusus.
    * Program retensi
    + Sign-on Bonus
    + Pinjaman dan Fasilitas Khusus.
    + Pembayaran Tunai bersyarat
    * Beragam tujanganan khusus bersyarat: Tunjangan Khusus Daerah Tertentu, Tunjangan Khusus Keakhlian Tertentu, Tunjangan Jabatan,  Tunjangan Funsional.
    * Bantuan Biaya Pendidikan untuk Pekerja.
    * Bantuan Biaya Pendidikan atau Penghargaan Prestasi untuk anak Pekerja.
    * Dll.

    F.      Lain-lain bahasan dalam bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan (Industrial Relations and Compensation & Benefit).
    * Tanya jawab
    * Pembahasan kasus

    Workshop Leader :

    Rini Utami Ichram

    Rini Utami Ichram yang seorang Consultant dalam bidang Human Resources, juga  berprofesi sebagai Coach, Mentor dan Trainer untuk Industrial Relations dan Compensation & Benefits. Rini memperoleh Certified Compensation Professional (CCP) ditahun 1995 dari Amerincan Compensation Association, Arizona, USA, dan Certified HR Management dalam bidang Organization Development, Career Development dan Professional Training & Development dari Ateneo Manila Universtiy, Philippines ditahun 1998. Sebelum berprofesi sebagai Consultant, Rini adalah Human Resources Manager di Perusahaan Minyak dan Gas Bumi yang telah berpengalaman sebagai Trainer bidang Industrial Relations dan Compensation & Benefits sejak 1998.  Setelah resmi pensiun, aktif mermberikan coaching dan mentoring untuk komunitas HR Professional, baik untuk pemula atau yang sudah berpengalaman. Selain dari untuk Staff dan Executive Indonesia,  Rini juga memberikan coaching kepada Executive Expatriates, menjadi Public Speaker pada berbagai Workshop dan
    Seminar, serta menjadi HR Advisor pada beberapa perusahaan nasional maupun international.

    Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026 :

    • 7 – 8 Januari 2026
    • 11 – 12 Februari 2026
    • 4 – 5 Maret 2026
    • 8 – 9 April 2026
    • 6 – 7 Mei 2026
    • 10 – 11 Juni 2026
    • 8 – 9 Juli 2026
    • 5 – 6 Agustus 2026
    • 9 – 10 September 2026
    • 14 – 15 Oktober 2026
    • 4 – 5 November 2026
    • 2 – 3 Desember 2026
    •  

      Investasi dan Lokaspelatihan:

      • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
      • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
      • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
      • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
      • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
      • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
      • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
        Fasilitas :

        • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
        • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
        • Module Handout
        • FREE Flashdisk
        • Sertifikat
        • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
        • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
        • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
        • FREE Souvenir Exclusive
        • Training room full AC and Multimedia
  • TRAINING GENERAL AFFAIR & PROGRAM PENGEMBANGAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING GENERAL AFFAIR & PROGRAM PENGEMBANGAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING GENERAL AFFAIR & PROGRAM PENGEMBANGAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING PROGRAM PENGEMBANGAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL

    pelatihan general affair & program pengembangan hubungan industrial di jakarta

    OVERVIEW

    General Affairs atau biasa disebut Bagian Umum di suatu perusahaan biasanya bagian yang dianggap tidak penting oleh sebahagian karyawan. Bahkan kadang-kadang keberadaannya disepelekan, karena dianggap bahwa tugas dan pekerjaannya adalah hal-hal yang sepele.

    Padahal bagian umum merupakan tangan kanan operasional dari Departemen HRD, karena beberapa pekerjaannya sangat membantu kelancaran operasional dan merupakan tugas-tugas pelayanan di bidang SDM.

    Bahkan di beberapa perusahaan besar atau sedang (terutama bidang industri yang padat karya), GA juga menangani permasalahan Hubungan Industrial (Industrial Relation) baik untuk menyelesaikan masalah internal (kekaryawanan) maupun masalah dengan lingkungan sekitar lokasi pabrikperusahaan (eksternal).

    Sesuai namanya, divisi General Affair (GA) atau Divisi Umum merupakan supporting unit yang bertujuan memberikan pelayanan-pelayanan kepada unit-unit kerja lain. Bahkan pada umumnya, GA melayani seluruh unit kerja di perusahaan (bersifat shared service) dalam hal administrasi dan pengelolaan pelayanan rutin kantor.

    Bertolak dari kebutuhan tersebut, maka kami menawarkan suatu program pengembangan bagian umum (General Affairs & Industrial Relation Development Program) selama 2 (dua) hari, yang selain diperuntukkan  bagi pelaksanastaff bagian umum, juga untuk level supervisor maupun manager. Selain itu, juga penting bagi  pengelola SDM (Orang-orang HRD), juga bagi para Supervisor atau Manager Teknis di luar Bagian Umum, yang ingin mengetahui lebih jauh seluk beluk General Affairs.

    TUJUAN
    * Peserta memahami tugas dan tanggung jawab seorang GA
    * Peserta mempunyai kesiapan mental dan motivasi bekerja yang tinggi dengan tugas yang berat
    * Peserta dapat mengerti masalah-masalah yang biasa terjadi bagian divisi GA dan sanggup mengantisipasi dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada.
    * Peserta memiliki skill dalam pengelolaan GA secara profesional
    * Peserta mampu meningkatkan kinerja dari apa yang telah dijalani saat ini
    * Peserta dapat merencanakan program GA yang berkesinambungan

    * Mampu menyelesaikan tugas-tugas yang berkaitan dengan Hubungan Industrial (termasuk Employee Relation) maupun Hubungan Industrial dengan pihak-pihak di luar perusahaan

    OUTLINE:
    1. DEFENISIPANDANGAN UMUM  GENERAL AFFAIR

    2. TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB GENERAL AFFAIR
    3. KOMPETENSI MOTIVASI YANG DIPERLUKAN OLEH PROFESIONAL GA
    4. FUNGSI PERAN “INDUSTRIAL RELATIONS” DALAM SUATU ORGANISASI
    5. RUANG LINGKUP TANGGUNG JAWAB INDUSTRIAL RELATIONS
    6. ASPEK & RUANG LINGKUP PEKERJAAN DI GENERAL AFFAIR

    * Building Management
    * Pelaksanaan keamanan dan ketertiban, kebersihan
    * Pengurusan kendaraan perusahaan dan fasilitas pool
    * Mengurus berbagai perijinan, dan kehumasan, operasional, dll
    * Pengurusan Tenaga Kerja Asing
    * Cleaning Service dan penanganan limbah
    * Recepsionist dan operator telepon, serta keluar masuk Tamu
    * Kantin, Laundry & Mess Perusahaan
    * Alat Tulis Kantor (ATK)
    * Insurance Management jaminan kesehatanhari tua
    + Pemeliharaan kesehatan, safety  dan pelaksanaan K3 bagi seluruh  karyawan
    * Pelaksanaan event khusus
    * Pengelolaan Cleaning Service & Office Boy Office Girl
    * Outsourcing Management Labour Suply Tenaga Kerja Kontrak (Bagaimana melakukan, memilih dan membuat kerjasama outsourcing)
    * Penanganan tamu Penting (Tamu VVIP, VIP, Instansi Pemerintah, Auditor Perusahaan, Demonstrasi Unjuk Rasa)

    7. Komunikasi internal dengan departemen di lingkungan perusahaan dan direksi
    8. Komunikasi eksternal dengan lingkungan sekitar tempat usaha
    (Antar Perusahaan Yang Sejenis, Tetangga, Kawasan Industri, Aparat Keamanan Terdekat, RtRwLurah, Dsb)
    9. Antisipasi & Penanganan Masalah Di Bidang General Affair
    10. Menetapkan Kompetensi General Affairs & Industrial Relations
    11. Kiat-kiat menangani “Orang-orang Sulit”

    WAJIB DIIKUTI OLEH:
    * Para bagian GA
    * Para Industrial Relation Manager atau Officer dan Staff
    * Para Manager Non HR yang berminat mempelajari GA & IR
    * Para Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Industrial Relation Management
    * Karyawan lain yang berkaitan dengan dan atau yang mengelola SDM (misal: General Affairs; Industrial Relation; Humas; dlsb)
    * Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan SDM

    PEMBICARA

    SLAMET PRIRISWANTO, MBA

    Beliau adalah praktisi berpengalaman di bidang Manajemen HRD dan General Affairs. Memulai karirnya pada beberapa perusahaan dari beragam latar belakang mulai dari pabrik lembaran baja, industri seperti farmasi, retaildepartment store, konstruksi pertambangan, skills manpower supply, distributor barang konsumsi, pabrik plastic & ATK, logistik dan pergudangan. Sambil membangun karir di sebuah perusahaan asing MNC dari Jerman, beliau meneruskan program pasca sarjana di Asian Institute of Management (AIM) di Manila, Filippina.

    Di bidang Pengelolaan Gedung, beliau berpengalaman mengelola Gedung Perkantoran (baik dipergunakan sendiri maupun disewakan kepada Penyewa atau Tenant lain) hampir 10 tahun, yaitu pada waktu bekerja di Pembangunan Jaya Group dan Wicaksana Overseas International, yang memiliki dan mengelola Gedung 5 lantai di Kawasan Industri Ancol. Sedangkan pengalaman di bidang Pembelian dan Pengadaan barang, pada waktu menjabat sebagai Finance & Accounting Manager, juga membawahi Bagian Procurement (Pembelian dan Pengadaan barangbahan baku lokal dan import), serta pada waktu menangani bagian General Affairs di beberapa perusahaan, juga bertanggung jawab untuk Pembelian dan Pengadaan barang.

    Setelah lebih dari 30 tahun berkiprah sebagai Eksekutif di beberapa perusahaan tersebut, akhirnya sejak pertengahan tahun 2003 beliau memulai terjun sebagai Pengusaha (Enterprener) dengan mendirikan perusahaan distributor spare-parts mobil menjabat sebagai Direktur Administrasi Keuangan dan merintis Industri produk kulit atau Genuine leather products serta Jasa Konsultasi Manajemen, sebagai Direktur Utama-sampai dengan sekarang. Disamping itu, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini juga sebagai Konsultan Manajemen bidang HRD & GA Manajemen, maupun NarasumberFasilitatorTrainer di beberapa SeminarWorkshop (baik Technical maupun Soft Skills) yang diselenggarakan oleh beberapa Lembaga Manajemen.

    Dengan pengalaman beliau yang cukup lama, maka training ini akan dibawakan dengan cukup menarik.

    Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026 :

    • 7 – 8 Januari 2026
    • 11 – 12 Februari 2026
    • 4 – 5 Maret 2026
    • 8 – 9 April 2026
    • 6 – 7 Mei 2026
    • 10 – 11 Juni 2026
    • 8 – 9 Juli 2026
    • 5 – 6 Agustus 2026
    • 9 – 10 September 2026
    • 14 – 15 Oktober 2026
    • 4 – 5 November 2026
    • 2 – 3 Desember 2026
    •  

      Investasi dan Lokaspelatihan:

      • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
      • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
      • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
      • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
      • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
      • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
      • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
        Fasilitas :

        • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
        • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
        • Module Handout
        • FREE Flashdisk
        • Sertifikat
        • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
        • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
        • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
        • FREE Souvenir Exclusive
        • Training room full AC and Multimedia