TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PRAKTEK

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PRAKTEK

TRAINING INDUSTRIAL RELATIONSHIP

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL

pelatihan hubungan industrial dalam praktek di jakarta

Latar Belakang:

Secara sederhana hubungan industrial dapat diartikan sebagai system hubungan yang terbentuk  antara para pelaku proses produksi barang danatau jasa.  Pihak-pihak yang terkait di dalam hubungan ini adalah pekerjaburuh, penngusahan dan pemerintah.

Tujuan akhir pengaturan hubungan industrial adalah terciptanya produktivitas atau kinerja perusahaan dalam bentuk peningkatan produktivitas serat kesejahteraan bagi pekerjaburuh dan pengusaha secara adil.  Untuk mencapai peningkatan produktivitas perusahaan, perlu adanya ketenangan kerja bagi pekerjaburuh serta ketenangan usaha bagi pengusaha (industrial peace).  Untuk itu perlu didukung dengan penguasaan peraturan ketenagakerjaan secara lengkap oleh para praktisi SDM, sehingga diharapkan dapat menerapkannya secara tepat untuk menjaga keseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerjaburuh, serta terlkasananya kebijakan pemerintah yang terkait dengan baik.

Workshop dengan  merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saatsetelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerjaburuh) serta hubungannya dengan SPSB dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, KeputusanPeraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait. Sangat tepat bagi praktisi di perusahaan yang ingin secara cepat shortcut untuk menguasai bidang Industrial Relation ini.

Siapa yang harus ikut:

Praktisi HRD, Praktisi IR, Peserta yang ingin mengetahui IR secara global serta semua pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan di Indonesia

Materi Training:
1. Prinsip-prinsip Dasar hubungan Industrial
2. Persyaratan kerja
+ a.    Perjanjian kerja
+ b.    Peraturan perusahaan (PP)
+ c.    Perjanjian kerja bersama (PKB)
3. Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
+ a.    Syarat  Syahnya Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
+ b.    Bentuk dan Isi Perjanjian Kerja
+ c.    Rambu-rambu PKWTPKWTTOutsourcing
4. Penggunaan TKA (KewajibanFormalitas Dalam Penggunaan TKA)
5. Waktu Kerja
+ a.    Syarat Penetapan Waktu KerjaWaktu IstirahatKerja Lembur
+ b.    Waktu KerjaWaktu Istirahat Pada Daerah Tertentu
+ c.    Waktu KerjaIstirahat Untuk Pekerjaan Yang Sifatnya Terus Menerus
+ d.    Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu
+ e.    Cuti Bersama
+ f.     Sanksi Atas Pelanggarannya; dll
6. Sistem Pengupahan
+ a.    Hak Pekerja Menerima Upah
+ b.    Upah MinimumPenangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
+ c.    Struktur Skala Upah
+ d.    Asas “No Work No Pay”Pengecualiannya
+ e.    Upah PokokTunjangan Tetap Tunjangan Tidak Tetap
+ f.     Pemgenaan Denda Terhadap PekerjaPerusahaan
+ g.    Larangan Diskriminasi Upah
+ h.    THR
+ i.     Sanksi Atas Pelanggarannya; dll
7. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
+ a.    Dasar Hukum
+ b.    Hak dan Kewajiban PengusahaPekerja
+ c.    Dana Pensiun
+ d.    Sanksi Atas Pelanggarannya; dll
8. Hak Berserikat dan Kebebasan Berserikat (Serikat Pekerja, Organisasi Pengusaha, International Labour Organization (ILO), LKS BIPARTIT, LKS TRIPARTIT)
+ a.   Ketentuan Dasar Pembentukan Keanggotaan SP
+ b.   Sanksi Atas Pelanggarannya
+ c.   Hak Pengusaha MembentukMenjadi Anggota Organisasi Pengusaha
+ d.   Kewajiban Membentuk LKS BipartitUnsur- unsur Anggotanya
+ e.   Fungsi Lembaga; Sanksi Atas Pelanggarannya
+ f.    Fungsi dan Keanggotaan LKS Tripartit; Keanggotaan Dalam ILO
9. Perselisihan Hubungan Industrial
+ a.    Jenis Perselisihan
+ b.    Proses Penyelesian Perselisihan
+ c.    Penyelesaian di Luar Pengadilan
+ d.    Penyelesaian di Pengadilan
+ e.    Hukum Acara di Pengadilan
10. Pemutusan Hubungan Kerja
+ a.   Jenis-jenis PHK
+ b.    Proses PHK
+ c.    Larangan PHK
+ d.   Surat Peringatan
+ e.   Skorsing
+ f.    Komponen dan Kompensasi PHK
+ g.    Sanksi Atas Pelanggarannya
11. Pemogokan
+ a.    Pengertian Pemogokan
+ b.    Penyebab pemogokan
+ c.    Tindakan-tindakan Yang Dibenarkan dan Yang Tidak Dibenarkan Oleh UU
+ d.    Sanksi Atas Pelanggarannya
12. Pengawasan Ketenagakerjaan
+ a.    Pengawas Ketenagakerjaan
+ b.    Wajib Lapor Ketenagakerjaan
+ c.    Sanksi Atas Pelanggarannya
13. Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
+ Sanksi-sanksi PerdataPidana Administratif Atas Pelanggaran Ketentuan Ketenagakerjaan)

Course Instructors

Suriya Aifan, SH. Mr
Advokat spesialis ketenagakerjaan. Menjadi anggota tim perumus UU Ketenagakerjaan dan tim sosialisasi peraturan Ketenakerjaan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke seluruh Indonesia. Berpengalaman merancang peraturan ketenagakerjaan dan kasus-kasus perburuhan di berbagai perusahaan Nasional dan Multinasional. Juga sebagai narasumber untuk seminar-seminar nasional bidang ketenagakerjaan.

Suwarto . Mr
Mantan Sekretaris Jenderal Depnakertrans (1997-1999), sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pebinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan. Saat ini masih aktif sebagai ketua harian Asosiasi Hubungan Perindustrian (AHII), Wakil Presiden Masyarakat Peduli Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Kerja (MPK-2LK).

Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2024 :

  • 23 – 25 Januari 2024
  • 6 – 8 Februari 2024
  • 5 – 7 Maret 2024
  • 23 – 25 April 2024
  • 6 – 8 Mei 2024 || 20 – 22 Mei 2024
  • 11 – 13 Juni 2024
  • 16 – 18 Juli 2024
  • 20 – 22 Agustus 2024
  • 17 – 19 September 2024
  • 8 – 10 Oktober 2024 || 22 – 24 Oktober 2024
  • 5 – 7 November 2024 || 19 – 21 November 2024
  • 10 – 12 Desember 2024
  •  

    Investasi dan Lokaspelatihan:

    • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
    • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
    • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
    • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
    • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
    • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
    • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
      Fasilitas :

      • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
      • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
      • Module Handout
      • FREE Flashdisk
      • Sertifikat
      • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
      • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
      • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
      • FREE Souvenir Exclusive
      • Training room full AC and Multimedia