Tag: pelatihan hukum ketenagakerjaan & penyelesaian perselisihan hubungan industrial jakarta

  • TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN

    TRAINING PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    pelatihan hukum ketenagakerjaan & penyelesaian perselisihan hubungan industrial di jakarta

    DESKRIPSI HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.. Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai PKWT, PP, dan PKB serta aspek ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerjaburuh. Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia. Mulai bulan Januari 2006, Pemerintah RI sudah membulatkan tekadnya dalam menerapkan Undang – undang tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur beberapa hal mengenai hal-hal yang harus
    tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekuensinya. Perjanjian kerja terbagi kedalam 2 (dua) jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

    Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat dan setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerjaburuh) serta hubungannya dengan Serikat Pekerja dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan atau Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.

    TUJUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

    MATERI HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    1. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
    2. UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
    3. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    4. UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
    5. Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
    6. Status Hubungan Kerja
    7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    8. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
    9. Outsourcing (Alih Daya)
    10. Peraturan dalam Perusahaan
    11. Perjanjian Kerja
    12. Peraturan Perusahaan (PP)
    13. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
    14. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    15. Dasar hukum
    16. Pengertian dan ruang lingkup
    17. PHK yang dilarang
    18. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
    19. Prosedurmekanisme PHK
    20. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
    21. Skorsing
    22. Kompensasi akibat PHK
    23. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
    24. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
    25. PHK karena usia pensiun
    26. Perselisihan Hubungan Industrial
    27. Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase
    28. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi
    29. Best Practice – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    PESERTA HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
    1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai HRD
    2. HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
    3. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
    4. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
    5. Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
    6. Manager Non HRD yang berminat mempelajari Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
    7. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
    8. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Hukum Ketenagakerjaan & PPHI

    METODE HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
    1. Presentasi
    2. Diskusi Konsultatif
    3. Sharing Pengalaman
    4. Studi Kasus

    LEAD INSTRUKTUR

    *Sudibyo Aji Narendra Buwana, SE.,M.Si.,CPHRM*

    (Master Trainer TOT, HRD, HSE, CSR dari BNSP);

    No. Reg. ITM. 045 01030 2016)

    Latar belakang pendidikan beliau adalah S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Administrasi Publik. Beliau mempunyai pengalaman lebih dari 12 tahun di industri pertambangan batu bara maupun pertambangan nickel pada bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, General Affair, Corporate Social Responsibilty, Community Development, Kesehatan & Keselamatan Kerja. Selain itu juga pernah aktif mengajar sebagai dosen Manajemen Sumber Daya Manusia maupun Kesehatan & Keselamatan Kerja di Universitas Ma Chung, Malang serta sering memberikan pelatihan kepada mahasiswa di beberapa universitasperguruan tinggi lainnya. Beliau kerap kali memberikan pelatihan inhouse dan public training di beberapa perusahaan. Beliau merupakan Asesor Kompetensi LSP IKI – BNSP dan juga merupakan Trainer dan Konsultan yang terdaftar sebagai Master Trainer yang bersertifikasi BNSP dengan No. Reg. ITM. 045 01030 2016

    Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026 :

    • 7 – 8 Januari 2026
    • 11 – 12 Februari 2026
    • 4 – 5 Maret 2026
    • 8 – 9 April 2026
    • 6 – 7 Mei 2026
    • 10 – 11 Juni 2026
    • 8 – 9 Juli 2026
    • 5 – 6 Agustus 2026
    • 9 – 10 September 2026
    • 14 – 15 Oktober 2026
    • 4 – 5 November 2026
    • 2 – 3 Desember 2026
    •  

      Investasi dan Lokaspelatihan:

      • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
      • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
      • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
      • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
      • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
      • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
      • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
        Fasilitas :

        • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
        • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
        • Module Handout
        • FREE Flashdisk
        • Sertifikat
        • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
        • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
        • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
        • FREE Souvenir Exclusive
        • Training room full AC and Multimedia