TRAINING THE COMPREHENSIVE GUIDE TO HR MANAGEMENT

TRAINING THE COMPREHENSIVE GUIDE TO HR MANAGEMENT

TRAINING BENEFITS ADMINISTRATION AND MANAGEMENT

TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN

pelatihan The Comprehensive Guide to HR Management di jakarta

The Comprehensive Guide to HR Management
“Two days of comprehensive training in the most difficult job of all — Human Resources”

Sebagai praktisi SDM profesional, Anda berada di garis depan organisasi Anda setiap hari – berjuang untuk tetap fokus pada target yang bergerak, seperti hukum ketenagakerjaan yang terus-menerus dibuat atau direvisi. Manfaat administrasi merupakan tantangan membingungkan dengan pertanyaan-pertanyaan tak berujung dari karyawan dan hambatan konstan oleh perusahaan asuransi. Lalu ada kerepotan pencatatan, hiring, pendisiplinan – dan seterusnya termasuk juga tekanan-tekanan.
Dalam pelatihan komprehensif ini, kita akan membahas aspek yang berbeda dari pekerjaan Anda selama ini dan membekali Anda dengan keterampilan yang Anda butuhkan untuk berhasil di bidang Sumber Daya Manusia. Anda akan pulang dengan banyak tips praktis, pedoman yang realistis dan teknik berharga untuk memenuhi tantangan nyata yang Anda hadapi dalam kehidupan kerja sehari-hari.

Tujuan & Manfaat Pelatihan

Program studi yang paling komprehensif bagi para manajer Sumber Daya Manusia ini akan membantu Anda …

Jauhkan organisasi Anda dari permasalahan hukum ketenagakerjaan
Memahami kewajiban organisasi Anda jika terjadi kekerasan di tempat kerja
Menyelidiki klaim pelecehan seksual secara bijaksana dan legal
Pastikan bahwa proses disipliner organisasi Anda tidak diskriminatif
Menetapkan pedoman pemecatan yang memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan sampai di pengadilan
Temukan lebih banyak informasi yang Anda butuhkan setiap hari kerja
Siapa yang Menjadi Peserta?

Pelatihan ini penting diikuti oleh professional staff senior officer Divisi PSDM dan Manajer PSDM yang ingin menyegarkan pemahaman atau menambah wawasannya dalam mengelola SDM perusahaan
Apa yang akan Anda Pelajari:

Recruiting, Interviewing and Hiring
Benefits Administration and Management
Best Practices in Human Resource Management
The Law and Employment
Discrimination and Compliance
Handling Employment Hot Spots
Discipline and Discharge
Observing the Letter of the Law

a class=”row-title” href=”http:infotraining-jakarta.comwp-adminpost.php?post=2692&action=edit” aria-label=”“TRAINING UNDERSTANDING FINANCIAL REPORT & HOW ACCOUNTING REALLY WORKS” (Edit)”>TRAINING UNDERSTANDING FINANCIAL REPORT & HOW ACCOUNTING REALLY WORKSa>Catatan

Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026

  • 7 – 8 Januari 2026
  • 11 – 12 Februari 2026
  • 4 – 5 Maret 2026
  • 8 – 9 April 2026
  • 6 – 7 Mei 2026
  • 10 – 11 Juni 2026
  • 8 – 9 Juli 2026
  • 5 – 6 Agustus 2026
  • 9 – 10 September 2026
  • 14 – 15 Oktober 2026
  • 4 – 5 November 2026
  • 2 – 3 Desember 2026
  • Investasi dan Lokaspelatihan:
  • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
  • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
  • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
  • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
  • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas :

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
  • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
  • Module Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive
  • Training room full AC and Multimedia

TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

TRAINING LABOUR LAW AND INDUSTRIAL RELATIONS

TRAINING PEMAHAMAN ASPEK REGULASI

pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di jakarta

DESKRIPSI

Tenagakerja  di dalam sebuah perusahaan  adalah tonggak berjalannya proses produksi, sehingga tenaga kerja merupakan unsur penting bagi bergeraknya sebuah perusahaan. Hubungan yang terjalin antara karyawan atau tenaga kerja tidak dapat dipisahkan begitu saja, perlu adanya sebuah regulasi yang jelas dalam mengatur hubungan ini. Dari kedua belah pihak hendaknya memahami bagaimana regulasi yang diterapkan dalam sebuah perusahaan.

Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu PekerjaBuruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Depnakertrans harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut.  Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan banyak yang dbuat atas pertimbangan “Bagaimana Biasanya?” tanpa mengetahui dasar hukumnya atau memahami “Bagaimana Semestinya”. Dengan dasar hukum dan proses sosialisasi yang minim banyak kasus atau konflik yang terjadi yang mana merugikan keduabelah pihak akibat minimnya pemahaman akan regulasi pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan dengan perusahaan.

Pelatihan hukum ketenagakerjaan ini akan membekali peserta dengan pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul. Dengan demikian, setiap konflik yang muncul dalam perusahaan dapat diselesaikan dengan solusi yang tepat dan dengan jalan damai

MATERI KHUSUS

Pengantar Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
Perjanjian – perjanjian dalam outsourching
Norma Dalam Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
PP, KKB dan Perjanjian Kerja
Status Hubungan Kerja
Ketentuan Jam Kerja, Lembur, Libur dan Cuti
Ketentuan Libur & Cuti
Ketentuan Pengupahan
Perselisihan Hubungan Industrial
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

METODE

Presentation; Discussion; Case Study; Evaluation,

Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026

  • 7 – 8 Januari 2026
  • 11 – 12 Februari 2026
  • 4 – 5 Maret 2026
  • 8 – 9 April 2026
  • 6 – 7 Mei 2026
  • 10 – 11 Juni 2026
  • 8 – 9 Juli 2026
  • 5 – 6 Agustus 2026
  • 9 – 10 September 2026
  • 14 – 15 Oktober 2026
  • 4 – 5 November 2026
  • 2 – 3 Desember 2026
  • Catatan

 

Investasi dan Lokaspelatihan:

  • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
  • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
  • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
  • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
  • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas :

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
  • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
  • Module Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive
  • Training room full AC and Multimedia

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK

TRAINING PEMAHAMAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL

pelatihan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan HIK di jakarta

Description

Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerjaSPSB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB).

Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

Course Content

Perjanjian Kerja (PK)

a.    Dasar hukum.

b.    Pengertian.

c.    Bentuk.

d.    Jenis.

e.    Isi PK.

f.    Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

g.   Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.

2.  Peraturan Perusahaan (PP)

a.    Dasar hukum.

b.    Pengertian.

c.    Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.

d.    Tata cara pembuatan.

e.    Isi.

f.    Pengesahan.

g.    Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.

h.    Masa berlaku.

3.   Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

a.    Dasar hukum.

b.    Pengertian.

c.    Syarat dan tata cara pembuatan.

d.    Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.

f.    Kewajiban pengusaha dan SPSBpekerja setelahPKB berlaku.

g.    Masa berlaku.

h.    Syarat perpanjangan atau pembaharauan.

i.    Perbedaan PKB dan PP.

4.  Waktu Kerja dan Waktu istirahat.

a.    Dasar hukum.

b.    Waktu kerja sehari dan seminggu.

c.    Waktu istirahat dan cuti.

d.    Hak pekerjaburuh perempuan atas istirahathamilmelahirkan.

e.    Sanksi jika terjadi pelanggaran.

5.  Upah Kerja Lembur

a.    Dasar hukum.

b.    Pengertian dan ruang lingkup.

c.    Syarat kerja lembur.

d.    Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.

e.    Dasar perhitungan upah lembur.

f.    Cara perhitungan upah lembur.

g.    Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

6.  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

a.    Dasar hukum.

b.    Pengertian dan ruang lingkup.

c.    PHK yang dilarang;

d.   Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.

e.    Prosedurmekanisme PHK.

f.    PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.

g.   Skorsing.

h.    Kompensasi akibat PHK.

i.    Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.

j.    Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.

k.    PHK karena usia pensiun.

Who Should Attend

Pejabatstaf pada Departemen SDM (Human Resources), Pejabat staf pada Departemen Legal, Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan, Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.

Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026 :

  • 7 – 8 Januari 2026
  • 11 – 12 Februari 2026
  • 4 – 5 Maret 2026
  • 8 – 9 April 2026
  • 6 – 7 Mei 2026
  • 10 – 11 Juni 2026
  • 8 – 9 Juli 2026
  • 5 – 6 Agustus 2026
  • 9 – 10 September 2026
  • 14 – 15 Oktober 2026
  • 4 – 5 November 2026
  • 2 – 3 Desember 2026
  •  

    Investasi dan Lokaspelatihan:

    • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
    • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
    • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
    • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
    • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
    • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
    • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
      Fasilitas :

      • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
      • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
      • Module Handout
      • FREE Flashdisk
      • Sertifikat
      • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
      • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
      • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
      • FREE Souvenir Exclusive
      • Training room full AC and Multimedia

TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN

TRAINING PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

pelatihan hukum ketenagakerjaan & penyelesaian perselisihan hubungan industrial di jakarta

DESKRIPSI HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.. Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai PKWT, PP, dan PKB serta aspek ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerjaburuh. Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia. Mulai bulan Januari 2006, Pemerintah RI sudah membulatkan tekadnya dalam menerapkan Undang – undang tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur beberapa hal mengenai hal-hal yang harus
tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekuensinya. Perjanjian kerja terbagi kedalam 2 (dua) jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat dan setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerjaburuh) serta hubungannya dengan Serikat Pekerja dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan atau Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.

TUJUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

MATERI HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

1. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
2. UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
3. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
5. Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
6. Status Hubungan Kerja
7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
8. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
9. Outsourcing (Alih Daya)
10. Peraturan dalam Perusahaan
11. Perjanjian Kerja
12. Peraturan Perusahaan (PP)
13. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
14. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
15. Dasar hukum
16. Pengertian dan ruang lingkup
17. PHK yang dilarang
18. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
19. Prosedurmekanisme PHK
20. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
21. Skorsing
22. Kompensasi akibat PHK
23. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
24. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
25. PHK karena usia pensiun
26. Perselisihan Hubungan Industrial
27. Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase
28. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi
29. Best Practice – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

PESERTA HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai HRD
2. HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
3. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
4. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
5. Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
6. Manager Non HRD yang berminat mempelajari Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
7. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
8. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Hukum Ketenagakerjaan & PPHI

METODE HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
1. Presentasi
2. Diskusi Konsultatif
3. Sharing Pengalaman
4. Studi Kasus

LEAD INSTRUKTUR

*Sudibyo Aji Narendra Buwana, SE.,M.Si.,CPHRM*

(Master Trainer TOT, HRD, HSE, CSR dari BNSP);

No. Reg. ITM. 045 01030 2016)

Latar belakang pendidikan beliau adalah S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Administrasi Publik. Beliau mempunyai pengalaman lebih dari 12 tahun di industri pertambangan batu bara maupun pertambangan nickel pada bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, General Affair, Corporate Social Responsibilty, Community Development, Kesehatan & Keselamatan Kerja. Selain itu juga pernah aktif mengajar sebagai dosen Manajemen Sumber Daya Manusia maupun Kesehatan & Keselamatan Kerja di Universitas Ma Chung, Malang serta sering memberikan pelatihan kepada mahasiswa di beberapa universitasperguruan tinggi lainnya. Beliau kerap kali memberikan pelatihan inhouse dan public training di beberapa perusahaan. Beliau merupakan Asesor Kompetensi LSP IKI – BNSP dan juga merupakan Trainer dan Konsultan yang terdaftar sebagai Master Trainer yang bersertifikasi BNSP dengan No. Reg. ITM. 045 01030 2016

Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026 :

  • 7 – 8 Januari 2026
  • 11 – 12 Februari 2026
  • 4 – 5 Maret 2026
  • 8 – 9 April 2026
  • 6 – 7 Mei 2026
  • 10 – 11 Juni 2026
  • 8 – 9 Juli 2026
  • 5 – 6 Agustus 2026
  • 9 – 10 September 2026
  • 14 – 15 Oktober 2026
  • 4 – 5 November 2026
  • 2 – 3 Desember 2026
  •  

    Investasi dan Lokaspelatihan:

    • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
    • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
    • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
    • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
    • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
    • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
    • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
      Fasilitas :

      • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
      • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
      • Module Handout
      • FREE Flashdisk
      • Sertifikat
      • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
      • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
      • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
      • FREE Souvenir Exclusive
      • Training room full AC and Multimedia