Tag: training Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan HIK jakarta

  • TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK

    TRAINING SYARAT PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

    TRAINING PERJANJIAN KERJA BERSAMA

    pelatihan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan HIK di jakarta

    Description

    Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerjaSPSB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB).

    Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

    Course Content

    Perjanjian Kerja (PK)

    a.    Dasar hukum.

    b.    Pengertian.

    c.    Bentuk.

    d.    Jenis.

    e.    Isi PK.

    f.    Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    g.   Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.

    2.  Peraturan Perusahaan (PP)

    a.    Dasar hukum.

    b.    Pengertian.

    c.    Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.

    d.    Tata cara pembuatan.

    e.    Isi.

    f.    Pengesahan.

    g.    Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.

    h.    Masa berlaku.

    3.   Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

    a.    Dasar hukum.

    b.    Pengertian.

    c.    Syarat dan tata cara pembuatan.

    d.    Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.

    f.    Kewajiban pengusaha dan SPSBpekerja setelahPKB berlaku.

    g.    Masa berlaku.

    h.    Syarat perpanjangan atau pembaharauan.

    i.    Perbedaan PKB dan PP.

    4.  Waktu Kerja dan Waktu istirahat.

    a.    Dasar hukum.

    b.    Waktu kerja sehari dan seminggu.

    c.    Waktu istirahat dan cuti.

    d.    Hak pekerjaburuh perempuan atas istirahathamilmelahirkan.

    e.    Sanksi jika terjadi pelanggaran.

    5.  Upah Kerja Lembur

    a.    Dasar hukum.

    b.    Pengertian dan ruang lingkup.

    c.    Syarat kerja lembur.

    d.    Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.

    e.    Dasar perhitungan upah lembur.

    f.    Cara perhitungan upah lembur.

    g.    Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

    6.  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    a.    Dasar hukum.

    b.    Pengertian dan ruang lingkup.

    c.    PHK yang dilarang;

    d.   Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.

    e.    Prosedurmekanisme PHK.

    f.    PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.

    g.   Skorsing.

    h.    Kompensasi akibat PHK.

    i.    Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.

    j.    Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.

    k.    PHK karena usia pensiun.

    Who Should Attend

    Pejabatstaf pada Departemen SDM (Human Resources), Pejabat staf pada Departemen Legal, Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan, Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.

    Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026

    • 7 – 8 Januari 2026
    • 11 – 12 Februari 2026
    • 4 – 5 Maret 2026
    • 8 – 9 April 2026
    • 6 – 7 Mei 2026
    • 10 – 11 Juni 2026
    • 8 – 9 Juli 2026
    • 5 – 6 Agustus 2026
    • 9 – 10 September 2026
    • 14 – 15 Oktober 2026
    • 4 – 5 November 2026
    • 2 – 3 Desember 2026
    • Catatan

     

    Investasi dan Lokaspelatihan:

    • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
    • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
    • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
    • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
    • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
    • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
    • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

    Fasilitas :

    • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
    • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
    • Module Handout
    • FREE Flashdisk
    • Sertifikat
    • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
    • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
    • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
    • FREE Souvenir Exclusive
    • Training room full AC and Multimedia
  • TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK

    TRAINING PEMAHAMAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN

    TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL

    pelatihan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan HIK di jakarta

    Description

    Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerjaSPSB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB).

    Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

    Course Content

    Perjanjian Kerja (PK)

    a.    Dasar hukum.

    b.    Pengertian.

    c.    Bentuk.

    d.    Jenis.

    e.    Isi PK.

    f.    Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    g.   Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.

    2.  Peraturan Perusahaan (PP)

    a.    Dasar hukum.

    b.    Pengertian.

    c.    Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.

    d.    Tata cara pembuatan.

    e.    Isi.

    f.    Pengesahan.

    g.    Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.

    h.    Masa berlaku.

    3.   Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

    a.    Dasar hukum.

    b.    Pengertian.

    c.    Syarat dan tata cara pembuatan.

    d.    Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.

    f.    Kewajiban pengusaha dan SPSBpekerja setelahPKB berlaku.

    g.    Masa berlaku.

    h.    Syarat perpanjangan atau pembaharauan.

    i.    Perbedaan PKB dan PP.

    4.  Waktu Kerja dan Waktu istirahat.

    a.    Dasar hukum.

    b.    Waktu kerja sehari dan seminggu.

    c.    Waktu istirahat dan cuti.

    d.    Hak pekerjaburuh perempuan atas istirahathamilmelahirkan.

    e.    Sanksi jika terjadi pelanggaran.

    5.  Upah Kerja Lembur

    a.    Dasar hukum.

    b.    Pengertian dan ruang lingkup.

    c.    Syarat kerja lembur.

    d.    Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.

    e.    Dasar perhitungan upah lembur.

    f.    Cara perhitungan upah lembur.

    g.    Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

    6.  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    a.    Dasar hukum.

    b.    Pengertian dan ruang lingkup.

    c.    PHK yang dilarang;

    d.   Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.

    e.    Prosedurmekanisme PHK.

    f.    PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.

    g.   Skorsing.

    h.    Kompensasi akibat PHK.

    i.    Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.

    j.    Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.

    k.    PHK karena usia pensiun.

    Who Should Attend

    Pejabatstaf pada Departemen SDM (Human Resources), Pejabat staf pada Departemen Legal, Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan, Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.

    Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026 :

    • 7 – 8 Januari 2026
    • 11 – 12 Februari 2026
    • 4 – 5 Maret 2026
    • 8 – 9 April 2026
    • 6 – 7 Mei 2026
    • 10 – 11 Juni 2026
    • 8 – 9 Juli 2026
    • 5 – 6 Agustus 2026
    • 9 – 10 September 2026
    • 14 – 15 Oktober 2026
    • 4 – 5 November 2026
    • 2 – 3 Desember 2026
    •  

      Investasi dan Lokaspelatihan:

      • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
      • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
      • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
      • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
      • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
      • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
      • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
        Fasilitas :

        • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
        • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
        • Module Handout
        • FREE Flashdisk
        • Sertifikat
        • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
        • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
        • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
        • FREE Souvenir Exclusive
        • Training room full AC and Multimedia