TRAINING HARMONISASI PERATURAN TERKAIT PERMASALAHAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN UNTUK WILAYAH PERTAMBANGAN
TRAINING HARMONISASI PERATURAN
TRAINING IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
I. PENDAHULUAN
Tumpang tindih peraturan perundang-undangan antara UU Minerba, UU Tata Ruang, serta UU Kehutanan telah menimbulkan dampak terhadap kelangsungan bisnis industri pertambangan di Indonesia. Hal ini terkait dengan proses pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang ketentuannya berbeda satu dengan yang lainnya. Keberadaan PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN) ternyata telah menghambat pemberian izin tersebut. Banyak perusahaan yang proses permohonan izinnya terhambat karena ketentuan yang terdapat di dalamnya. Terhambatnya proses pemberian izin ini juga telah memberikan dampak perusahaan berhenti berproduksi yang berdampak pada iklim industri pertambangan yang ada.
Oleh karena itu, permasalahan ini perlu ditemukan solusi bersama lintas sektoral antar departemen terkait. Kementerian ESDM, Kehutanan, serta Pekerjaan Umum perlu duduk satu meja dengan difasilitasi Menteri Koordinator Perekonomian atau Menteri Dalam Negeri agar permasalahan ini dapat terpecahkan. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang berisi tentang harmonisasi beberapa peraturan khususnya yang terkait dengan proses pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan.
Dengan begitu, para stakeholders di bidang pertambangan mendapat suatu kepastian hukum sehingga kegiatan usahanya dapat berjalan kembali dan tidak terhambat oleh permasalahan izin yang ada.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang diharapkan dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Oleh karena itu, untuk membantu para stakkeholders, , sebagai event organizer yang terus mendedikasikan dirinya di bidang pertambangan khususnya, bermaksud untuk memberikan pelayanan dan sosialisasi kepada para stakeholders terkait permasalahan tumpang tindih peraturan ini. Kami akan menyelenggarakan seminar dengan dihadiri para pembicara dari institusi pemerintah terkait, sehingga para peserta mendapatkan pencerahan akan permasalahan yang dihadapi selama ini.
II. TUJUAN:
Memberikan gambaran dan jalan keluar mengenai permasalahan tumpang tindih peraturan terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk wilayah pertambangan.
III. TEMA SEMINAR
“Harmonisasi Peraturan terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Wilayah Pertambangan”
IV. SUBJEK UTAMA:
* Implikasi ditetapkannya Peraturan Perundangan-undangan di bidang Tata Ruang terhadap Kelangsungan Industri Pertambangan di Indonesia;
* Langkah Antisipatif Kementerian ESDM RI dalam upaya mengatasi permasalahan Tata Ruang yang berdampak pada Perusahaan Pertambangan di Indonesia;
* Upaya Mengatasi penumpukan serta terhambatnya proses permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang telah diajukan oleh Perusahaan Pertambangan kepada Kementerian Kehutanan RI selama ini;
* Kesiapan Pemerintah Khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dalam Lingkup Direktorat Jenderal Penataan Ruang dalam upaya mengatasi permasalahan tumpang tindihnya Peraturan Perudangan-undangan terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan: Implikasi dari ditetapkannya PP 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
* Mekanisme permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan bagi Pelaku Usaha Pertambangan (From A –Z).
V. METODE, MATERI SERTA PROGRAM SEMINAR
* Kegiatan akan dilaksanakan dalam bentuk seminar, yang berupa kelas besar;
* kelas akan dipimpin oleh seorang moderator dengan beberapa pembicara yang mempresentasikan materi masing-masing;
* Materi akan dipresentasikan dalam Bahasa Indonesia;
VII. TEMPAT
Hotel Mulia, Jakarta
VIII. TARGET PESERTA
* Pelaku usaha pertambangan
* Praktisi hukum
* Konsultan pertambangan
* Akademisi
* Institusi Pemerintah
* Masyarakat umum lainnya
IX. PEMBICARA
* Dr. Ir. Sukma Saleh Hasibuan, ME, Direktur Direktorat Pembinaan Program Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kementerian ESDM
* Ir. Imam Santoso Ernawi MCM.MSc*, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (dalam konfirmasi)
* Supriatna Suhala, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA)
* Ir. Deddy Sufredy, M.Si., Direktur Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan
X. MODERATOR
* Dendi Adisuryo, Konsultan Hukum Pertambangan Adisuryo & Co.
* Bimo Prasetio, Konsultan Hukum Pertambangan Adisuryo & Co.
XI. MANFAAT YANG AKAN ANDA DAPATKAN:
* informasi terbaru mengenai ketentuan-ketentuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
* Pemahaman tentang prosedur permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
* Peluang untuk mendapatkan ide bisnis;
* Gathering dengan para stakeholders dalam industri pertambangan di Indonesia;
Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026 :
- 7 – 8 Januari 2026
- 11 – 12 Februari 2026
- 4 – 5 Maret 2026
- 8 – 9 April 2026
- 6 – 7 Mei 2026
- 10 – 11 Juni 2026
- 8 – 9 Juli 2026
- 5 – 6 Agustus 2026
- 9 – 10 September 2026
- 14 – 15 Oktober 2026
- 4 – 5 November 2026
- 2 – 3 Desember 2026
- Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
- Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
- Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
- Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
- Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
- Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
- FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
- Module Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
- Training room full AC and Multimedia
Investasi dan Lokasi pelatihan:
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas :

