TRAINING HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Deskripsi
Menurut International Labour Organization (ILO, 2019), setiap tahun lebih dari 2,78 juta pekerja di seluruh dunia meninggal akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Di Indonesia, penerapan sistem hukum K3 diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan diperkuat oleh berbagai peraturan turunan lainnya. Pelatihan hukum K3 membantu peserta memahami dasar hukum, tanggung jawab perusahaan, serta hak dan kewajiban pekerja dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan sesuai regulasi nasional maupun internasional.
Mengapa pelatihan ini penting untuk diikuti?
Karena pelatihan ini memastikan semua pihak memahami kewajiban hukum terkait K3, mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, dan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman serta patuh terhadap peraturan pemerintah.