TRAINING HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Deskripsi
Menurut International Labour Organization (ILO, 2019), setiap tahun lebih dari 2,78 juta pekerja di seluruh dunia meninggal akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Di Indonesia, penerapan sistem hukum K3 diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan diperkuat oleh berbagai peraturan turunan lainnya. Pelatihan hukum K3 membantu peserta memahami dasar hukum, tanggung jawab perusahaan, serta hak dan kewajiban pekerja dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan sesuai regulasi nasional maupun internasional.
Mengapa pelatihan ini penting untuk diikuti?
Karena pelatihan ini memastikan semua pihak memahami kewajiban hukum terkait K3, mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, dan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman serta patuh terhadap peraturan pemerintah.
Pelatihan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah program yang dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Pelatihan ini mencakup pengetahuan tentang undang-undang, peraturan pemerintah, serta standar internasional yang bertujuan melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sekaligus memastikan kepatuhan hukum bagi organisasi dan perusahaan.
Kursus yang membahas mengenai hukum K3 ini diperlukan waktu tersendiri dan bimbingan yang profesional.
Tujuan
- Memahami dasar hukum dan regulasi terkait K3 di Indonesia.
- Mengetahui tanggung jawab hukum perusahaan dan pekerja dalam penerapan K3.
- Mampu mengidentifikasi pelanggaran hukum terkait keselamatan kerja.
- Menumbuhkan budaya kerja yang berorientasi pada keselamatan dan kesehatan.
- Mendukung implementasi sistem manajemen K3 sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan mengikuti pelatihan hukum K3 ini, diharapkan peserta dapat lebih mendalami mengenai sistem manajemen K3.
Materi
- Pengantar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Landasan Hukum K3 di Indonesia (UU No. 1 Tahun 1970)
- Peraturan Pemerintah dan Permenaker tentang K3
- Tanggung Jawab Hukum Pengusaha dan Pekerja
- Hak Pekerja atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan Regulasi Terkait
- Penegakan Hukum dan Sanksi atas Pelanggaran K3
- Investigasi Kecelakaan Kerja dari Aspek Hukum
- Audit dan Kepatuhan K3 Perusahaan
- Perbandingan Regulasi K3 Nasional dan Internasional (ILO, ISO 45001)

Peserta
Training Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini cocok untuk diikuti peserta dari kalangan :
- Petugas K3 Perusahaan
- HR dan Manajer SDM
- Pengawas Lapangan atau Supervisor
- Konsultan Hukum Ketenagakerjaan
- Auditor Internal K3
Metode
Pelatihan ini disampaikan melalui metode yang interaktif dan aplikatif, menggabungkan pemaparan materi oleh instruktur berpengalaman, diskusi kelompok untuk mendalami konsep, serta simulasi dan studi kasus yang memungkinkan peserta memahami penerapan langsung dalam dunia kerja. Dengan pendekatan ini, peserta tidak hanya memperoleh wawasan teoretis tetapi juga keterampilan praktis yang dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan industri.
Instruktur
Training hukum K3 ini akan dipandu oleh instruktur berpengalaman yang memiliki keahlian di bidang hukum K3. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, baik akademisi maupun praktisi, sehingga peserta dapat memperoleh wawasan yang lebih luas dan mendalam.
Jadwal Pelatihan Info Training Jakarta Tahun 2025
- Batch 1 : 8 – 9 Januari 2025
- Batch 2 : 5 – 6 Februari 2025
- Batch 3 : 12 – 13 Maret 2025
- Batch 4 : 9 – 10 April 2025
- Batch 5 : 7 – 8 Mei 2025
- Batch 6 : 4 – 5 Juni 2025
- Batch 7 : 2 – 3 Juli 2025
- Batch 8 : 6 – 7 Agustus 2025
- Batch 9 : 10 – 11 September 2025
- Batch 10 : 8 – 9 Oktober 2025
- Batch 11 : 5 – 6 November 2025
- Batch 12 : 3 – 4 Desember 2025
Catatan : jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta pelatihan.
Temukan potensimu yang belum tergali. Daftar sekarang!
Investasi dan Lokasi Training (Online – Offline) :
Beberapa kota dan lokasi hotel yang pernah menjadi tempat pelatihan, antara lain:
- Jakarta ( 6.500.000 IDR / participant)
- Bandung ( 6.000.000 IDR / participant)
- Surabaya ( 7.500.000 IDR / participant)
- Makassar ( 7.500.000 IDR / participant)
- Yogyakarta (6.000.000 IDR / participant)
- Bali ( 7.500.000 IDR / participant)
- Lombok ( 7.500.000 IDR / participant)
- Batam ( 7.500.000 IDR / participant)
Catatan:
*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Harga tersebut berlaku untuk minimal DUA participant
*Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Training :
- Module / Handout Training Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Flashdisk
- Sertifikat Training Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- FREE Bag or bagpack
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir
- Training room full AC and Multimedia
- City Tour (optional)
FAQ tentang Infotraining Jakarta
Q : Apakah ada jumlah minimal peserta pelatihan?
A : Tidak ada, jumlah peserta pelatihan bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien.
Q : Apakah jadwal pelatihan bisa fleksibel mengikuti kebutuhan klien?
A : Ya, jadwal pelatihan dapat diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan atau peserta.
Q : Apakah Infotraining Jakarta bisa menyelenggarakan In House Training (IHT) di perusahaan klien?
A : Bisa, Infotraining Jakarta menyediakan program IHT yang dilaksanakan langsung di perusahaan sesuai kebutuhan.
* Artikel diatas ditulis oleh Ummi Hasanah, saya seorang content writer dan copywriter serta spesialisasi pada SEO untuk penulisan silabus pelatihan/training. Saya telah berkontribusi menulis artikel pada website Info Training Jakarta sejak awal tahun 2025, dengan menulis konten yang informatif membantu para profesional serta perusahaan menemukan solusi pelatihan yang tepat dengan menghadirkan artikel yang mudah ditemukan.
