TRAINING ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION IN BUSINESS

TRAINING ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION IN BUSINESS

TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF PADA BISNIS

TRAINING SENGKETA PADA BISNIS

pelatihan alternative dispute resolution in business di jakarta

I.  Pengantar

Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan  luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti  sangat  mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.

Membiarkan sengketa dagang  terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya

Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya  dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain)  Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.

Penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah melembaga  dalam dunia bisnis dikenal dengan Arbitrase yang secara institusional secara nasional ataupun internasional, namun dalam praktek sekarang ini perkembangan penyelesaian sengketa  dianjurkan untuk melibatkan Para Pihak untuk menyelesaiakan sengketanya, salah satunya adalah kepentingan (interest) dari para Pihak ke depan (future its better) dengan melepaskan segalam kekuatan (power) namun dengan tidak  mengeyampingkan hak (rights) dari Para Pihak.

Secara umum Arbitrase, Mediasi atau alternative penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan terlembaga dengan yang melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam pemeriksaan sengketa khususnya mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya.

II.  Tujuan dan Sasaran

Tujuan

Menjadikan Konsep ADR Mediasi sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihansengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis dan kepentingan bersama yang telah terbina.

Secara umum Pelatihan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak.

Sasaran

Para peserta diharapkan:
1. Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal.
2. Mengetahui bentuk penyelesaian sengketa melalui peran lembaga Arbitrase (nasional dan internasional)
3. Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha.
4. Mampu menerapkan konsep-konsep ADR Mediasi  dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
5. Mampu  menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play) penyelesaian kasus-kasus tertentu

Outline Course Alternative Dispute Resolution In Business

1. Dispute (Typology and its development)
2. Business approaches for dispute settlement
3. Alternative Dispute Settlement (ADR)
4. Mediator Technique & Procedure
5. Interest-Based Solution,
6. Strategy Acceptable Solution Consensual – Based  Approach (win-win solution)
7. Negosiasi & Mediasi (berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999),
8. Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008)
9. Arbitration & its Procedure
10. National & International Arbitration
11. Enforcement (national & International)
12. Role Play Mediation (Special Session)

Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026 :

  • 7 – 8 Januari 2026
  • 11 – 12 Februari 2026
  • 4 – 5 Maret 2026
  • 8 – 9 April 2026
  • 6 – 7 Mei 2026
  • 10 – 11 Juni 2026
  • 8 – 9 Juli 2026
  • 5 – 6 Agustus 2026
  • 9 – 10 September 2026
  • 14 – 15 Oktober 2026
  • 4 – 5 November 2026
  • 2 – 3 Desember 2026
  •  

    Investasi dan Lokaspelatihan:

    • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)
    • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)
    • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)
    • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)
    • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)
    • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)
    • Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
      Fasilitas :

      • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)
      • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
      • Module Handout
      • FREE Flashdisk
      • Sertifikat
      • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
      • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
      • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
      • FREE Souvenir Exclusive
      • Training room full AC and Multimedia